
Dua Kali Jalani Hukuman Pidana, Pangpang Kedapatan Lagi Bawa Badik
SOROTMAKASSAR -- Maros.
Muh Irfan Perdana Idris Siranah alias Pangpang (23), yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kedapatan membawa dam menguasai senjata tajam (sajam) jenis badik.