Edarkan Sabu, Seorang Terduga Pelaku Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Ditengah pandemi Covid-19 dan PSBB di Kabupaten Gowa, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa yang dipimpin Ipda Ichsan, SH.

Pada Minggu (17/05/2020) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita dinihari, Sat Narkoba Polres Gowa menangkap terduga pelaku di Lingkungan Bontomate'ne, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Awalnya informasi tersebut diterima dari masyarakat sekitar TKP yang resah atas kedatangan warga yang tidak diketahui identitasnya yang sering keluar masuk ke TKP.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan dan diselidiki dan diketahui bahwa di rumah terduga pelaku digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis Sabu.

Dari penyelidikan dan penggerebekan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial lelaki ZI (24), karyawan swasta dan berdomisili di Lingkungan Bontomate'ne, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan berbagai barang bukti diantaranya berupa 1 sachet plastik bening diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,63 gram," terang Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat menggelar Konferensi Pers di Polres Gowa, Senin (18/05/2020) siang.

"Selain itu ditenukan pula 1 batang kaca pireks yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 set alat isap sabu (bong) dalam bentuk botol plastik dengan pipet yg sudah di modifikasi, 1 unit timbangan scale digital, 1 batang sendok pipet, 1 unit Smartphone merek Oppo warna biru, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hitam," tambah Maulud.

Sabu tersebut ditemukan anggota Sat Narkoba didalam tas selempang warna hitam milik pelaku selanjutnya setelah di interogasi ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

"Pasca penangkapan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres gowa guna penyidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun," tutup AKP Maulud. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN