![](/images/03_foto2022/pembelaan1.jpg)
Pleidoi PH Sebut Tak Ada Kekerasan dan Hukuman, Yodi Kristianto : Saat Sudah Drop, Virendy Masih Diberikan Set Sampai Subuh
SOROTMAKASSAR - MAROS.
Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua terdakwa dalam kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) -- mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya ketika mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (23/07/2024) siang.