
Praperadilan Muhammad Amar, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Hadirkan 2 Orang Saksi
SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 Februari 2025.