KAHMI Sulsel Uji Gagasan Masa Depan Hubungan Pusat dan Daerah
SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Perdebatan mengenai masa depan otonomi daerah di Sulawesi Selatan berkembang jauh melampaui evaluasi kebijakan desentralisasi pasca-Reformasi.
SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Perdebatan mengenai masa depan otonomi daerah di Sulawesi Selatan berkembang jauh melampaui evaluasi kebijakan desentralisasi pasca-Reformasi.
SOROTMAKASSAR — MAKASSAR.
Bupati Kepulauan Selayar mengukuhkan Prof. dr. H. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.BKL.(K), MARS., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Masyarakat Selayar (PERMAS) masa bakti 2026–2031.
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Panitia Festival Sastra Kepulauan IX Tahun 2026 resmi merampungkan susunan kepanitiaan lengkap yang terbagi ke dalam 13 tim kerja. Langkah ini diambil usai digelarnya rapat persiapan di Makassar pada Sabtu (5/9/2026).
SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Penanggung jawab Program Sosialisasi Pengolahan Eco Enzym Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Zero Waste Gelombang 116 Universitas Hasanuddin, Muhammad Khofid Nailul J., mengatakan pemanfaatan limbah organik rumah tangga menjadi eco enzym merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi sampah sekaligus menghasilkan produk ramah lingkungan. Upaya itu disosialisasikan kepada warga RT 01/RW 02, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (4/8/2026) lalu.
SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR, Penanggung Jawab Program GEMAS (Gerakan Mengolah Sampah Organik) Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Zero Waste Gelombang 116 Universitas Hasanuddin, Ahmad Faiz Izzulhaq Mashudi, mengatakan program edukasi pengolahan sampah organik rumah tangga melalui metode ember tumpuk dirancang untuk membangun kebiasaan masyarakat mengelola sampah sejak dari rumah.
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ustaz Haji Mustari Dg Ngago kembali menjadi sorotan. Langkah Polda Sulsel memindahkan penanganan perkara dari Polres Takalar ke Polresta Gowa justru memicu ketidakpastian baru, terutama mengenai status hukum tersangka dan kejelasan administrasi wajib lapor yang telah dilakoni selama 127 hari.
Kepada awak media, Ust. Mustari menjelaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dimulai sejak 4 Maret 2026. Ia sempat ditangkap pada 2 April 2026 dan menjalani penahanan selama 25 hari sebelum akhirnya mendapat penangguhan pada 28 April 2026. Sejak saat itulah, skema wajib lapor secara berkala mulai diberlakukan kepadanya.
Akan tetapi, arah penanganan kasus berbelok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara ke Polres Takalar pada 29 Juni 2026. Alasan pengembalian tersebut didasari oleh ketidaksesuaian locus delicti atau lokasi tindak pidana, yang secara kewilayahan tidak masuk dalam cakupan hukum Polres Takalar.
Merespons perkembangan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulsel menggelar perkara khusus pada 28 Juli 2026. Keputusan yang tertuang dalam SP3D Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum per 12 Agustus 2026 tersebut resmi melimpahkan pengusutan perkara ke Satreskrim Polresta Gowa.
Kendati wewenang penanganan telah beralih ke Polresta Gowa, Ust. Mustari menyayangkan minimnya kepastian administrasi dari pihak Polres Takalar. Sampai saat ini, ia menegaskan belum pernah menerima surat resmi terkait penghentian wajib lapor maupun dokumen pemindahan status hukumnya.
“Mengenai pelimpahan ke Polres Gowa, apakah ada bukti tertulisnya? Saya belum pernah terima. Begitu juga soal penghentian wajib lapor, mengapa tidak dibuatkan surat resmi? Kenapa status saya harus digantung seperti ini?” ujar Ust. Mustari mempertanyakan.
Situasi ambigu ini memicu lima poin krusial yang membutuhkan klarifikasi resmi dari kepolisian:
* Bagaimana kepastian status hukum Ust. Mustari setelah kasusnya ditangani Polresta Gowa?
* Apakah penetapan tersangka oleh Polres Takalar sebelumnya masih sah secara hukum?
* Apa landasan hukum kewajiban wajib lapor di Takalar saat perkara sudah resmi berpindah kewenangan?
* Apakah ada berkas tertulis yang mengesahkan perubahan status administrasi tersebut?
* Pihak mana yang bertanggung jawab menjamin kepastian hukum serta memulihkan nama baiknya jika kelak tidak terbukti bersalah?
Bagi Ust. Mustari, ketidakjelasan ini bukan sekadar urusan berkas formal, melainkan berdampak langsung pada reputasi, martabat, dan kehidupan sosialnya. Ia menyatakan siap melayangkan aduan ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak kunjung mendapatkan penjelasan tertulis dari instansi terkait.
Kini, keterbukaan dari Polres Takalar, Polresta Gowa, maupun Polda Sulsel amat dinantikan. Asas kepastian hukum menuntut setiap proses pengalihan perkara berjalan transparan dan disertai kejelasan status bagi pihak terperiksa, guna mencegah potensi pelanggaran hak asasi akibat proses hukum yang terkatung-katung. (*)
SOROTMAKASSAR - TANJUNG SELOR
Gelaran Turnamen Sepak Bola Mini antar Tim Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Wilayah Se-Indonesia yang diselenggarakan guna menyemarakkan Dies Natalis ke-70 Unhas Tahun 2026, telah resmi berakhir dengan mengusung semangat kebersamaan, keakraban, dan sportivitas yang tinggi.
Berlokasi di Lapangan Aryyaguna Km 2, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), ajang yang berlangsung pada 4–5 September 2026 ini menjadi sarana krusial dalam mempererat tali silaturahmi seluruh almamater Unhas dari pelbagai penjuru Nusantara.
Sebanyak 10 tim alumni IKA Unhas untuk kelompok usia 40 tahun ke atas berpartisipasi dalam ajang yang diinisiasi oleh Pengurus Wilayah IKA Unhas Kalimantan Utara tersebut. Walau persaingan di atas rumput hijau terbilang sengit, suasana kekeluargaan tetap mendominasi jalannya tiap laga.
Tak sekadar mengejar trofi, turnamen ini menjadi wadah silaturahmi bagi para alumni untuk merajut kembali komunikasi, memperluas jejaring, serta merawat persaudaraan. Arena pertandingan bertindak sebagai tempat pemersatu alumni lintas kawasan dalam spirit satu keluarga besar Unhas.
Nilai-nilai fair play dan sportivitas senantiasa dijunjung tinggi sepanjang kompetisi. Seluruh pemain tampil antusias sembari tetap menghormati lawan, menaati regulasi, dan menerima hasil laga secara dewasa. Sikap ini memperlihatkan bahwa atmosfer kompetitif dan nilai persaudaraan dapat beriringan dengan harmonis.
Berdasarkan hasil akhir, IKA Unhas Bulungan 1 berhasil mengamankan predikat juara pertama. Tim ini berhak memboyong Piala Bergilir Ketua Umum IKA Unhas Andi Amran Sulaiman, Piala Juara 1 dari Rektor Unhas Jamaluddin Jompa, medali, serta dana pembinaan sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, IKA Unhas Sulsel menduduki posisi runner-up dan berhak atas Piala Juara 2, medali, beserta uang pembinaan Rp 40 juta. Peringkat ketiga ditempati IKA Unhas Berau yang meraih Piala Juara 3, medali, dan dana pembinaan Rp 30 juta, sedangkan IKATEK Unhas Kaltara finis di urutan keempat dengan mengantongi uang pembinaan Rp 20 juta.
Apresiasi berupa penghargaan individu juga diserahkan atas performa impresif para alumni selama berlaga. Mugianto dari IKA Unhas Sulsel berhasil merebut predikat Top Scorer, sedangkan rekan setimnya, Iqbal Samad, dianugerahi gelar Best Player. Masing-masing berhak atas trofi dan hadiah uang pembinaan Rp 3,5 juta. Penghargaan Kiper Terbaik diraih oleh Muh. Hasanuddin Aksa dari IKA Unhas Berau.

Prosesi penyerahan piala, medali, dan hadiah tunai kepada para pemenang diserahkan langsung oleh Prof. Dr. Ir. Yusran Yusuf, M.Si, IPU, C.EIA (Sekjen DPP IKA Unhas), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum (Gubernur Kaltara), H. Achmad Djufrie, SE, M.Si (Ketua DPRD Kaltara), H. Muhammad Nasir (Ketua KONI Kaltara), H. Usman, SKM, M.Kes (Ketua PW IKA Unhas Kaltara), serta Dr. Andi Amriampa, S.Sos, M.Si (Ketua Panitia Turnamen).
Ketua Dewan Pembina PW IKA Unhas Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kelancaran turnamen. Menurutnya, ajang ini telah sukses menciptakan iklim kebersamaan yang kokoh di antara sesama alumni Unhas.
Zainal A. Paliwang yang juga menjabat Gubernur Kalimantan Utara menegaskan, target utama agenda ini bukan cuma soal raihan prestasi di lapangan, melainkan demi memelihara silaturahmi dan solidaritas. Ia berharap kiprah alumni Unhas di pelbagai daerah mampu memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat luas.
“Tujuan utama turnamen ini adalah silaturahmi antarsesama alumni Unhas. Yang kedua, keberadaan para alumni Unhas harus dapat bermanfaat bagi masyarakat di sekelilingnya. Dan yang tidak kalah penting adalah tetap menjaga kekompakan alumni IKA Unhas,” ungkapnya.
Rasa bangga dan apresiasi turut dilayangkan Sekretaris Jenderal DPP IKA Unhas, Prof. Dr. Ir. Yusran Yusuf, M.Si, IPU, C.EIA yang hadir mewakili Ketua Umum DPP IKA Unhas, Andi Amran Sulaiman. Ia memberikan ucapan selamat kepada PW IKA Unhas Kaltara atas keberhasilan penyelenggaraan acara peringatan Dies Natalis ke-70 Unhas ini, yang dinilainya tak lepas dari arahan dan dorongan jajaran Dewan Pembina.
Dalam pengarahannya sebelum menutup kegiatan secara resmi, Yusran menegaskan bahwa DPP IKA Unhas konsisten mengusung tiga nilai pokok dalam roda organisasi alumni, yakni memperkuat silaturahmi, merajut kolaborasi, serta siap berkontribusi bagi bangsa dan negara. Ketiga pilar tersebut dinilainya tecermin jelas selama kejuaraan di Tanjung Selor.
“Teman-teman bersilaturahmi dengan gembira dan terjadi interaksi antarsesama alumni. Harapannya, ini bisa berdampak positif di wilayah masing-masing. Intensitas permainan memang luar biasa dan adrenalinnya tinggi, tetapi sportivitas dan fair play sangat terlihat dan terbangun dalam turnamen ini,” papar Yusran.
Keberhasilan turnamen ini menyisipkan pesan mendalam bahwa usia bukanlah batasan untuk terus aktif berolahraga, berkarya, dan memupuk kebersamaan. Para alumni senior berusia di atas 40 tahun berhasil membuktikan bahwa gairah berkompetisi dapat terus menyala tanpa mengesampingkan rasa saling menghormati.
Pada akhirnya, Turnamen Sepak Bola Mini Semarak Dies Natalis ke-70 Unhas ini bukan sekadar melahirkan deretan juara, melainkan makin mengukuhkan tali persaudaraan. Dari Lapangan Aryyaguna, Tanjung Selor, keluarga besar Unhas membuktikan bahwa kemenangan sejati terjadi saat olahraga mampu menghadirkan silaturahmi, kebersamaan, dan kejujuran bertanding yang terus terjaga meski kompetisi telah usai. (*)
SOROTMAKASSAR - SOPPENG.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil meringkus dua pelajar yang disinyalir menjadi pelaku pencurian di lingkungan MTs Guppi Salotungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
SOROTMAKASSAR - SIDRAP.
Tim Ekspedisi Patriot UNHAS 2026 mendampingi jajaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama pemerintah daerah setempat dalam peninjauan lapangan di kawasan transmigrasi Kabupaten Sidenreng Rappang.
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Semarak Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia menyentuh hingga wilayah kepulauan. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro turun langsung menyambangi masyarakat Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar, Sabtu (5/9/2026).