Sengketa Dana Warisan Rp 9,4 Miliar di Bank Muamalat Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, PN Makassar Jadwalkan Eksekusi Paksa
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Sengketa dana warisan sebesar Rp 9,4 miliar yang disimpan di Bank Muamalat kembali menjadi sorotan menjelang jadwal eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 25 September 2025. Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Bank Muamalat dilaporkan menolak menyerahkan dana tersebut kepada ahli waris, Rismawati.

