Oleh: Andi Ahmad Wahib
Antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina terutama di Kajuara kembali menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat.
Namun, pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa anomali ini bukan disebabkan oleh kelangkaan pasokan dari hulu.
Antrean panjang tersebut justru didominasi oleh pengisian menggunakan wadah jeriken secara massal.
Fenomena ini mengindikasikan adanya pergeseran pola distribusi di tingkat ritel yang memerlukan perhatian serius dari aspek hukum, tata kelola energi, dan sasi sosial-ekonomi.
Problem Legalitas dan Disparitas Ekonomi
Mayoritas pelaku antrean jeriken tersebut diidentifikasi sebagai pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
Secara regulasi, aktivitas niaga migas memerlukan izin usaha yang sah guna menjamin standar keselamatan dan ketetapan harga.
Hingga saat ini, status legalitas sebagian besar pengecer independen tersebut belum terverifikasi secara pasti.
Keberadaan pengecer informal ini tumbuh subur akibat disparitas harga dan kemudahan akses, namun di sisi lain, mengabaikan aspek kepatuhan hukum terhadap tata niaga energi yang diatur oleh pemerintah.
Pelemahan Fungsi Pengawasan Lapangan
Faktor krusial yang memperparah situasi ini adalah absennya fungsi pengawasan langsung oleh pihak otoritas pengawas pada hari terjadinya antrean.
Lemahnya verifikasi di titik serah (SPBU) membuka celah bagi pembelian dalam volume yang tidak wajar.
Tanpa adanya kendali dan inspeksi mendadak (sidak) dari badan pengawas yang berwenang, SPBU rentan menjadi area eksploitasi pihak-pihak yang mencari keuntungan sepihak tanpa memedulikan kepentingan konsumen publik.
Risiko Penimbunan dan Distorsi Subsidi
Dampak paling mengkhawatirkan dari pembiaran aktivitas ini adalah tingginya risiko indikasi penimbunan BBM bersubsidi.
Komoditas subsidi dirancang khusus untuk kelompok masyarakat kurang mampu dan sektor produktif tertentu.
Ketika BBM bersubsidi beralih fungsi menjadi komoditas spekulasi oleh oknum pengecer tanpa izin, distorsi pasar tidak dapat dihindari.
Penimbunan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu kelangkaan semu (artificial scarcity) di tingkat konsumen akhir yang berhak.
Antrean jeriken oleh pengecer ilegal merupakan alarm keras bagi tata kelola distribusi energi nasional. Pemerintah dan badan pengawas terkait tidak boleh bersikap pasif.
Diperlukan tindakan tegas berupa pengawasan melekat di setiap SPBU, digitalisasi sistem pembelian untuk melacak volume transaksi, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pengecer tanpa izin.
Pembiaran terhadap fenomena ini sama saja dengan melegalkan penyimpangan distribusi energi yang mengancam ketahanan ekonomi masyarakat.
Guna memitigasi risiko penimbunan dan mengembalikan fungsi tangki subsidi tepat sasaran, terdapat tiga pilar solusi yang dapat diimplementasikan segera:
Pertama, pembenahan harus dimulai dari hulu digitalisasi lewat penguatan pengawasan berbasis teknologi (digital governance).
Otoritas terkait wajib mengintegrasikan sistem pembelian jeriken dengan platform digital pintar, seperti sinkronisasi QR code khusus yang terikat pada izin usaha atau surat rekomendasi instansi berwenang.
Melalui sistem ini, dispenser SPBU akan otomatis mengunci dan menolak transaksi di luar kuota harian yang telah ditetapkan (capping system).
Audit digital secara real-time terhadap rekonsiliasi data transaksi harian SPBU juga harus dilakukan guna mendeteksi serta memitigasi anomali pembelian berulang oleh oknum yang sama.
Kedua, aspek legalitas dan formalisasi pelaku usaha eceran perlu ditata ulang melalui kebijakan standardisasi yang inklusif.
Pemerintah daerah bersama Pertamina harus proaktif merangkul pengecer informal menjadi mitra resmi bersertifikasi, contohnya melalui perluasan program Pertashop skala mikro atau klasterisasi agen resmi.
Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan kerja (K3) dalam pemindahan bahan bakar, tetapi juga memberikan hak kontrol pemerintah terhadap harga jual eceran tertinggi (price ceiling).
Regulasi ini pun wajib menerapkan sistem zonasi khusus, di mana izin pengisian jeriken hanya diberikan kepada pengecer yang melayani wilayah terpencil (blank spot) yang jauh dari akses jaringan SPBU utama.
Ketiga, penegakan hukum yang konsisten dan penerapan sanksi progresif tanpa toleransi menjadi pilar penutup yang mutlak diperlukan.
Satuan tugas gabungan yang melibatkan BPH Migas, kepolisian, dan pemerintah daerah harus melakukan inspeksi mendadak secara berkala untuk memutus rantai kelalaian pengawasan di lapangan.
Sanksi tegas berupa pemotongan alokasi pasokan hingga pencabutan izin operasi wajib dijatuhkan kepada pihak SPBU yang terbukti membiarkan atau bekerja sama dalam praktik pengisian jeriken ilegal.
Pada saat yang sama, tindakan pidana penyalahgunaan niaga komoditas bersubsidi harus ditegakkan secara transparan bagi pelaku penimbunan berskala besar guna memberikan efek jera dan menjaga keadilan akses energi bagi masyarakat yang berhak.
