Pansus Gowa Disorot, Kuasa Hukum Sebut Dampaknya Sudah Menyentuh Keluarga

SOROTMAKASSAR —- GOWA, Penasihat hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, S.H., menyoroti dampak siaran langsung (live) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa yang membahas dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa, khususnya materi yang menyentuh kehidupan pribadi dan diduga berdampak terhadap keluarga.

Adhi menegaskan, pihaknya menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun, keterbukaan proses Pansus tetap harus berjalan dalam koridor hukum, etika, dan perlindungan terhadap hak-hak pribadi.

Menurut dia, materi yang disampaikan secara terbuka telah menimbulkan dampak sosial terhadap keluarga klien, termasuk anak yang disebut mengalami tekanan sosial dan perundungan setelah materi Pansus diketahui publik.

“Kami tidak meminta proses pengawasan dihentikan. Yang kami persoalkan adalah ketika proses politik terbuka kemudian berdampak kepada anak dan keluarga yang tidak memiliki hubungan dengan kepentingan politik tersebut,” ujar Adhi.

Selain persoalan Pansus, kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang turut disebut dalam forum Pansus.

Berdasarkan dokumen dan informasi yang sedang ditelaah tim hukum, kata dia, perkara tersebut sebelumnya pernah ditangani pada tingkat kepolisian di wilayah Gowa sebelum kemudian berlanjut dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Lanjut Adhy, tim penasihat hukum menemukan adanya rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sekitar September hingga Oktober 2025.

Hal yang menjadi perhatian adalah adanya informasi, pembayaran kepada pihak rekanan baru dilakukan sekitar akhir 2025. Kondisi tersebut dinilai perlu diuji karena berkaitan dengan konstruksi peristiwa, waktu pembayaran, serta kapan dugaan kerugian keuangan negara dianggap terjadi.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada. Kami hanya mengatakan bahwa seluruh konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif, termasuk kapan perbuatan terjadi, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi,” tegas Adhi.

Tim hukum juga tengah mengklarifikasi informasi mengenai kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 26 Oktober 2025 yang disebut berkaitan dengan rencana pemeriksaan. Aspek dasar hukum, surat tugas, kewenangan, serta prosedur kedatangan tersebut masih dalam tahap penelusuran.

Terkait wacana pemakzulan Bupati Gowa dan kemungkinan DPRD menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung (MA), penasihat hukum mengingatkan, rekomendasi politik tidak serta-merta merupakan kesimpulan hukum yang final.

Menurut Adhi, apabila rekomendasi DPRD dibangun berdasarkan dugaan yang masih memerlukan pembuktian, seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti tetap harus diuji secara objektif.

“Rekomendasi politik bukanlah putusan pengadilan. Dugaan tetap harus dibuktikan, keterangan saksi harus diuji, alat bukti harus memiliki relevansi, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Karena itu, apabila proses tersebut nantinya sampai pada tahap yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA), pihak penasihat hukum menyatakan akan menguji secara hukum konsistensi antara dalil yang dibangun dalam Pansus dengan fakta dan alat bukti yang ada.

Adhi menegaskan, langkah hukum yang disiapkan bukanlah bentuk perang politik dengan DPRD maupun institusi kepolisian, melainkan upaya memastikan setiap kewenangan publik dijalankan sesuai hukum.

“Kami tidak ingin membangun opini. Kami akan membawa dokumen, fakta, dan bukti. Biarkan lembaga yang berwenang yang menguji,” tegasnya. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN