SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menaruh perhatian serius terhadap dugaan konsentrasi kekuasaan yang dinilai berpotensi memicu konflik kepentingan pada proses penganggaran, pembahasan, hingga penyaluran dana hibah di Kota Makassar.
Kedua lembaga tersebut menilai bahwa terpusatnya sejumlah posisi penting dalam satu lingkaran politik yang sama patut diwaspadai masyarakat. Pasalnya, kondisi ini berisiko mencederai prinsip kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterbukaan, akuntabilitas, serta independensi pengelolaan anggaran daerah.
Meski demikian, APAK dan GRH mengklarifikasi bahwa pandangan kritis ini bukanlah bentuk tuduhan pelanggaran hukum. Dalam koridor negara hukum, situasi yang rentan memicu benturan kepentingan memang harus diantisipasi sejak awal agar tidak berujung pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Amanat reformasi menekankan pentingnya membersihkan tata kelola negara dari KKN. Oleh sebab itu, segala potensi yang mengarah pada benturan kepentingan perlu diawasi secara ketat demi menjaga kepercayaan publik," ungkap perwakilan APAK dan GRH.
Mereka menyinggung bahwa upaya memberantas KKN merupakan mandat konstitusi sekaligus komitmen nasional yang terus dipegang sejak bergulirnya era reformasi.
Secara rujukan hukum, hal ini berlandaskan pada TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang mewajibkan aparat negara bekerja secara jujur, profesional, serta terbebas dari intervensi nepotisme maupun nepotisme politik.
Prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih tersebut juga ditegaskan dalam beragam regulasi perundang-undangan yang menuntut keutamaan kepentingan umum, transparansi, serta pencegahan benturan kepentingan.
APAK dan GRH mencatat ada beberapa pejabat pada posisi strategis yang patut mendapat kecermatan publik, di antaranya:
• Munafri Arifuddin, menjabat sebagai Wali Kota Makassar sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kota Makassar.
• Ismail, mengemban amanah sebagai Ketua Harian Partai Golkar Kota Makassar, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, serta Ketua KONI Kota Makassar yang berstatus sebagai penerima dana hibah.
• Andi Suharmika, menduduki posisi Sekretaris Partai Golkar Kota Makassar, Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, sekaligus Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar yang memimpin pembahasan pengalokasian hibah.
• Andi Riyan, menjabat Bendahara Partai Golkar Kota Makassar, Ketua KORMI Kota Makassar selaku penerima dana hibah, serta Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya.
APAK dan GRH menggarisbawahi bahwa rangkap peran politik ini tidak secara otomatis membuktikan adanya kejahatan hukum. Kendati demikian, apabila ada keterikatan langsung antara pihak pengusul, pengesah, hingga penerima hibah, skema tersebut harus diuji secara terbuka melalui mekanisme pengawasan reguler.
"Fokus utamanya bukan pada sosok individunya, melainkan pada keandalan sistem dalam mencegah benturan kepentingan. Jika unsur eksekutif, legislatif, dan penerima dana berada pada satu simpul politik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan obyektivitas fungsi pengawasan," tegas APAK dan GRH.
Mereka berpendapat, pola semacam ini berpotensi membentuk persepsi publik mengenai hadirnya kroni politik atau dinasti kekuasaan dalam alokasi hibah jika tidak diimbangi transparansi yang memadai. Pemerintah daerah pun dituntut membuktikan bahwa penetapan hibah murni berlandaskan kebutuhan publik secara profesional, bukan dorongan kedekatan politik.
Guna menjamin kontrol publik, APAK dan GRH mendesak keterbukaan informasi atas seluruh alur penganggaran dan penyaluran dana hibah—mulai dari berkas usulan, hasil verifikasi, risalah pembahasan, pertimbangan penetapan, hingga laporan penggunaan dana agar bisa diakses secara bebas oleh warga.
Selain itu, mereka mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan lembaga pengawas terkait untuk sigap turun tangan apabila terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, atau penyimpangan aturan alokasi keuangan daerah.
"Kekuasaan yang terpusat tanpa pengawasan imbang selalu rentan melahirkan penyimpangan. Maka dari itu, langkah pencegahan jauh lebih krusial. Keterbukaan informasi adalah benteng utama meminimalisasi celah KKN dalam keuangan daerah," ujarnya.
Sebagai penutup, APAK dan GRH menegaskan bahwa masukan ini tidak ditujukan untuk menyerang figur atau partai politik tertentu. Langkah ini murni merupakan fungsi kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan di atas prinsip transparan, akuntabel, profesional, serta bersih dari KKN sebagaimana cita-cita reformasi. (*)


