SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Gerak cepat Unit Resmob Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, membongkar dugaan aksi pencurian yang dilakukan saat penghuni rumah sedang terlelap. Seorang pria berinisial RM alias Rehan (24), warga Kecamatan Mariso, diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik korban.
RM diamankan di Jalan Nusa Indah 1, Kota Makassar, setelah tim Resmob Polsek Mamajang melakukan penyelidikan menyusul laporan pencurian di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Uji Mugni, S.H., bersama Panit 1 Ipda Husni Faisal, S.Sos., bergerak menelusuri informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menyasar rumah atau tempat kos yang penghuninya sedang tertidur maupun dalam kondisi kosong.
“Dia mencari kos-kosan yang sekiranya orangnya sedang tidur atau kosong. Dia merogoh jendela atas, tangannya masuk dan mencoba membuka dengan kunci bagian dalam,” ujar AKP Tri Husada, Jumat (18/9/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban bersama suaminya sedang berada di rumah dan tertidur.
Sekitar pukul 05.00 WITA, korban terbangun dan hendak mengambil kain pembersih kacamata yang disimpan di dalam tas selempang. Namun, tas tersebut ternyata sudah tidak berada di dalam kamar.
Suami korban kemudian menemukan tas berwarna hitam tersebut di dekat pintu bagian dalam rumah di lantai satu. Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang berupa dua cincin emas dengan berat sekitar 2 gram dan 1,5 gram, dua gelang imitasi berbentuk ring berwarna emas, uang tunai Rp1 juta, serta dua unit helm.
Menurut AKP Tri Husada, pelaku diduga terlebih dahulu mengambil barang dari dalam tas sebelum melanjutkan aksinya dengan membawa dua helm yang berada di lantai bawah.
“Yang diambil awalnya dia masuk merogoh tas. Di dalam tasnya ada dua cincin dan satu headset. Setelah itu dia ke bawah, di bawah kebetulan ada dua helm dan dia juga mengambil dua helm,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helm KYT warna pink, satu helm R-Six Verona warna cokelat krem, serta dua gelang imitasi berwarna emas.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polsek Mamajang dengan melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.
Dalam pemeriksaan awal, RM diduga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak dua kali. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan kemungkinan adanya aksi lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Sementara ini dia mengakui untuk melakukan (pencurian) hanya dua kali dengan modus yang sama, tapi sedang kita kembangkan,” ungkap AKP Tri Husada.
Kapolsek Mamajang juga menyebut RM merupakan residivis dalam perkara pencurian. Riwayat tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya.
“Pelaku sudah residivis dengan kasus yang sama,” tegasnya.
Saat ini, RM telah diamankan di Polsek Mamajang bersama barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan ada atau tidaknya korban lain.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan kelengahan penghuni rumah pada malam hari.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama sebelum beristirahat pada malam hari. Pintu, jendela, pagar, dan seluruh akses masuk rumah harus dipastikan terkunci dengan baik.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi cepat dari warga dapat membantu kepolisian melakukan tindakan dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*Rz)


