SOROTMAKASSAR -- Bulukumba.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob yang di bekap Unit Resmob Polres Bantaeng berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak (Curnak), Kamis (21/05/2020).
Pudding (43), warga Kabupaten Bantaeng ini terlibat aksi tindak pidana pencurian ternak berupa 2 (dua) ekor kuda di daerah Dusun Bontokamase, Desa Bontomasila, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, S.IK, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban terkait tindak kriminal yang dialaminya dengan dicurinya 2 (dua) ekor kuda jenis balibi umur 4 tahun dan anak kuda umur 1 minggu.
Dijelaskannya secara detail, penangkapan kepada pelaku berawal setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket hingga diperolehlah informasi bahwa dua ekor kuda milik korban diambil oleh pelaku bernama Pudding (43).
Atas dasar itu, kemudian Unit Resmob Polres Bulukumba yang di bekap Unit Resmob Polres Bantaeng bergerak menuju Dusun Bambalie, Desa Borongloe, Kecamatan pajukukang, Kabupaten Bantaeng dan berhasil meringkus pelaku.
“Setelah pelaku Pudding (43) diamankan, dirinya mengakui telah melakukan pencurian 2 (dua) ekor kuda jenis balibi dengan induk umur 4 thn dan anak umur 1 minggu. Pudding juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak kuda di daerah Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba," ucap Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra, S.Ik.
"Pada saat di lakukan pengembangan, pelaku Pudding berontak berusaha melarikan dan melawan petugas. Dengan sigap Unit Resmob melumpuhkan pelaku memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku setelah beberapa kali di beri tembakan peringatan," terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku Pudding dan barang bukti 2 (dua) ekor kuda jenis balibi dengan induk umur 4 thn dan anak umur 1 minggu diamankan ke Mako Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. (*)