Tertangkap Tangan Gunakan Sabu, Oknum ASN Diciduk Satnarkoba Polres Toraja Utara

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Seorang oknum ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja yang diduga terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu berhasil diciduk Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, Minggu (17/05/2020) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Oknum ASN itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Jalan Pramuka, Rantepao dan menangkap satu orang pengguna sabu-sabu.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma ketika memberi keterangan dalam jumpa Pers dengan wartawan mengatakan, identitas pelaku yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Toraja Utara itu berinisial JB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja.

Tertangkapnya JB berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah informasi itu didalami dan dilakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tinggalnya di Jln Pramuka, Rantepao dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/05/2020) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Dijelaskan, JB, pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan seorang ASN di wilayah kerja Kabupaten Tana Toraja, namun tempat tinggalnya di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

"JB bekerja di kantor Sekretariat DPRD (Sekwan) sebagai Staf Sekwan DPRD Tana Toraja," ujar Yudha di depan awak media dalam jumpa Pers di Mapolres Toraja Utara, Selasa (19/05/2020).

Diketahui pula, JB terangkat menjadi ASN pada tahun 2019, dan sudah berkeluarga dengan tiga orang anak di Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja.

JB ditangkap di kediamannya Jln Pramuka, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara dengan barang bukti yang ikut diamankan berupa dua sachet sabu, empat buah pipet warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas dan satu buah HP layar sentuh warna hitam.

"Pelaku JB ini sementara dikategorikan pemakai dan kurir, karena suka membeli barang haram tersebut setelah ada pesanan titipan dari temannya untuk dibelikan, dan disitu JB mengambil keuntungan," jelas Yudha.

Barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh JB dari rekannya penjual berinisial EW dengan harga Rp 500 Ribu. Kini rekannya, EW dalam pengejaran polisi dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara yang waktu dekat segera dilakukan penangkapan.

Pelaku JB diancam pasal 114 (ayat 1) minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
Dan pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta atau maksimal Rp 800 miliar. (man)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN