Dibekap Resmob Polres Pangkep, Unit Reskrim Polsek Lau Berhasil Bekuk Dua Pelaku Begal


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Dengan dibekap anggota Resmob Polres Pangkep, personil Unit Reskrim Polsek Lau Polres Maros dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junardi, SH berhasil membekuk 2 (dua) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), Minggu (17/05/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jln Andi Mauraga, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.


Identitas kedua tersangka pelaku begal yang berhasil ditangkap yakni lelaki Ansar Bin Muliadi (26) warga Jln Taqwa, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros yang berperan selaku joki motor, dan lelaki Indra Yahya alias Cimpa Bin Yahya yang berdomisili Kampung Malewang, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep yang bertindak sebagai eksekutor.

Kedua tersangka pelaku begal ini melakukan aksinya terhadap diri korbannya lelaki Firman (21), seorang mahasiswa beralamat Lingkungan Suli-Suli, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, pada Rabu (13/05/2020) subuh sekitar pukul 03.30 Wita di Jln Poros Maros - Pangkep, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Kronologis kejadiannya berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dimana telah mencegat korban yang habis makan sahur dan hendak menuju ke masjid dekat rumahnya.

Kedua tersangka yang datang berboncengan motor Yamaha Fino warna hitam putih dari arah Pangkep secara tiba-tiba langsung mencegat korban dan menodongkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban serta mengambil paksa HP merek Oppo.

Sehabis merampas HP milik korban, kedua tersangka langsung melarikan diri ke arah Pangkep. Dan dalam perjalanan itu, kedua tersangka sempat beraksi lagi untuk kedua kalinya dengan merampas HP Samsung J15 dari seorang korban yang sedang menelepon di pinggir jalan, namun korban tersebut tidak melapor dan HP miliknya telah dijual kedua tersangka kepada seseorang di wilayah Kabupaten Maros.

Setelah berhasil ditangkap, sekitar pukul 20.20 Wita kedua tersangka dibawa ke wilayah hukum Polres Maros untuk menunjukkan TKP. Namun dalam perjalanan, keduanya berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

Karena tidak dihiraukan tembakan peringatan yang diberikan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan untuk melumpuhkan kedua tersangka. Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, kedua tersangka dibawa ke RSUD Salewangan Kabupaten Maros guna mendapatkan perawatan medis, dan selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Lau untuk dilakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (im/jw)Dibekap Resmob Polres Pangkep, Unit Reskrim Polsek Lau Berhasil Bekuk Dua Pelaku Begal

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN