SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada pertengan April lalu, "Rsi" alias Pempeng (21), Senin (18/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul,S.H.,M.H.
Pempeng yang diduga pelaku tindak pidana curat di Jl. Mesjid Muhajirin dan di Jl. Serka Munir, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Di Jl. Mesjid Muhajirin, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan cara merusak pagar rumah korban dan mengambil sepeda milik korban. Sedangkan di Jl. Serka Munir, pelaku juga melakukan curat dengan cara memanjat pagar, kemudian memasuki rumah korban dan berhasil mengambil 2 unit HP.
Usai pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, dilakukan pengembangan dan penunjukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pencarian barang bukti.
Ketika dilakukan pengembangan, Pempeng mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari mobil dan melakukan perlawanan terhadap anggota.
Setelah anggota melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, Pempeng yang berusaha kabur terpaksa dihadiahi peluru yang mengenai betisnya. Selanjutnya, dibawa ke RS Bhayangkara, Makassar untuk perawatan medis.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda merk pacific warna hitam orange. (at)