SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Muh Rusli alias Gery (28), pelaku penganiayaan di Jl. Adhyaksa Lorong 8, 17 Mei 2020 lalu, berhasil diamankan, Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 10.00 Wita.
Anggota Unit Resmob Polsek Panakkukang menangkap Gery di tempat persembunyiannya di daerah Meranti, Kecamatan Panakkukang. Barang bukti yang diamankan, satu buah ketapel dan dua buah anak busur.
Di depan petugas, Gery mengaku telah melakukan pembusuran kepada korbannya di Jl. Adhyaksa saat mengendarai motor sebanyak satu kali yang mengakibatkan luka pada perut korban.
Gery melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap korban yang sering menantangnya berkelahi. (at)