
Polres Gowa Tetapkan Maha Guru Sebagai Tersangka Pelaku Penistaan Agama
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Sat Reskrim Polres Gowa telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku berinisial PL alias Maha Guru sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama, penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan pencatatan nikah talak dan rujuk.