SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Rentan waktu tiga hari berturut-turut di bulan Februari, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.
Para pelaku ditangkap diberbagai lokasi berbeda baik di Makasar maupun Kabupaten Gowa. Kelima pelaku tersebut berinisial IF (20), IP (25), NO, (32), MD (18) dan SL (36) dan dari penangkapan berhasil disita Sabu seberat 9, 72 gram serta berbagai barang bukti lainnya
Peran masing-masing terduga pelaku bervariasi kemudian profesi mereka ada sebagai buruh harian, wiraswasta maupun pengangguran bahkan salah satu merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas seminggu lalu, modus yang dilakukan saat bertransaksi menggunakan tempat tinggal dan jalan umum sebagai lokasi titik temu.
Barang bukti yang disita didapatkan saat dilakukan penggeledahan pada badan maupun rumah para pelaku. Asal sabu dibeli dari beberapa orang bandar yang berada di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.
"Namun, para pelaku tidak mengenali sang bandar karena pemesanan hanya melalui seluler kemudian sabu diantar oleh seorang kurir," terang Kasubbag humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa, Selasa (25/2/2020) siang.
Modus pelaku melakukan transaksi dengan cara memasukkan sabu ke dalam bungkus rokok kemudian diperjual belikan di pinggir jalan dan di rumah pelaku. Pemesanan dilakukan via telepon.
Usai konferensi pers Kapolres AKBP Boy Samola mengatakan, penangkapan kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba rutin dilakukan agar masyarakat lainnya tidak terkontaminasi dengan barang haram tersebut.
"Saya tekankan kepada setiap pelaku yang mencoba melakukan transaksi di Gowa akan kami lakukan tindakan tegas," terangnya.
Polres Gowa tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Saya telah memerintahkan kepada Satuan Narkoba untuk ungkap dan tangkap para pelaku yang bermain di Kabupaten Gowa," tambah Boy. (ril)