
Konsumsi Sabu Sebelum Beraktifitas, Sopir Taxi Dimejahijaukan di PN Denpasar
SOROTMAKASSAR -- Denpasar.
Beralasan agar tidak mengantuk saat bekerja, seorang sopir taxi resmi di Bali nekad mengkonsumsi sabu sebelum beraktifitas. Alhasil, pria berusia 53 tahun bernama Suharsadi itu, kini dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika.