SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Meski menolak bertanggung jawab kepada perempuan Bunga (17 tahun--nama samaran) atas perbuatan asusila di pondok kebun pada Mei lalu, Jeki (23) tak bisa mengelak dari tuntutan hukum.
Satresmob bersama Tim Perempuan dan Anak (PPA) menangkap Jeki, warga Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Jumat (19/6/2020) dinihari, sekitar pukul 03.00 Wita. Penangkapan pelaku asusila yang juga sekampung dengan korban Bunga, dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Juni 2020.
Jeki sendiri mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami-isteri dengan Bunga di pondok kebun tak jauh dari rumahnya.
Pelaku asusila yang sudah punya isteri ini kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Lutra.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito, S.Ik.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal mengatakan, Satresmob bersama PPA melakukan penangkapan di kediamannya.
"Kasus asusila ini terjadi pada bulan Mei 2020, namun penangkapan baru dilakukan Jumat, 19 Juni 2020 atas laporan pihak keluarga korban," kata AKP Syamsul Rijal.
Menurutnya, pihak keluarga korban berharap Jeki bertanggung jawab untuk menikahi Bunga. "Namun, Jeki tidak mau sehingga keluarga Bunga melaporkannya ke polisi," terang AKP Syamsul Rijal. (yustus)