SOROTMAKASSAR - DAIRI.
PC. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi melontarkan peringatan keras bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Dairi kini berada dalam bidikan hukum yang serius. Pernyataan ini mencuat setelah terkuaknya sederet dugaan pelanggaran prosedur dan aroma kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang kini menjadi buah bibir masyarakat luas.
Ketua LSM KCBI, Insan Banurea, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan menuntut kehadiran nyata negara dalam melindungi setiap rupiah uang rakyat dari potensi penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mencoba bermain dengan amanah publik.
Gelombang Temuan yang Kian Menyekik
Berdasarkan investigasi intensif LSM KCBI, Bawaslu Dairi belakangan ini memang tengah menjadi sorotan tajam. Polemik yang muncul mencakup laporan pertanggungjawaban anggaran yang dianggap tidak sinkron, hingga dugaan penanganan aduan masyarakat yang keluar dari rel prosedur yang seharusnya.
"Kami telah menghimpun berbagai kesaksian dan bukti dari masyarakat yang mengarah pada ketidakpatuhan aturan, termasuk dugaan pengalokasian dana yang melenceng dari peruntukannya. Kondisi ini memicu kekhawatiran kolektif bahwa pajak yang dibayarkan rakyat tidak dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Insan dengan nada tegas.
Tuntutan Berbasis Konstitusi dan Regulasi
LSM KCBI menggarisbawahi bahwa langkah mereka memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Dasar tuntutan tersebut merujuk pada beberapa instrumen hukum vital, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
* Pasal 3 ayat (1): Menekankan bahwa keuangan negara wajib dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi keadilan publik.
* Pasal 4 ayat (1): Seluruh arus kas negara, baik di pusat maupun daerah, harus masuk dalam anggaran resmi dan dipertanggungjawabkan secara sah.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
* Pasal 55: Mewajibkan setiap pengguna anggaran untuk menyajikan laporan pertanggungjawaban yang berkala dan tepat waktu.
* Pasal 60: Memberikan ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
3. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* Pasal 2: Mengatur ancaman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun bagi mereka yang memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga merugikan negara.
* Pasal 3: Mengancam penyalahguna wewenang atau jabatan yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara dan denda yang sangat besar.
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
* Pasal 458: Menegaskan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang menyimpang, mulai dari teguran, pemberhentian tetap, hingga tuntutan pidana jika terbukti merugikan negara.
Menuju Meja Klarifikasi dengan Syarat Mutlak
Mengenai surat undangan dari Bawaslu Dairi, LSM KCBI menyatakan tetap menghargai etika kelembagaan tersebut. Namun, mereka memberikan syarat mutlak: pertemuan tersebut harus membahas secara tuntas poin-poin krusial yang sebelumnya telah diajukan melalui surat resmi LSM KCBI.
Insan juga memberikan peringatan terakhir terkait pertemuan tersebut. "Jika kehadiran kami hanya dijadikan formalitas untuk mendengarkan klarifikasi searah tanpa tindak lanjut atas permohonan kami, maka dokumen bukti lengkap yang kami kantongi akan langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai laporan resmi," tegasnya.
LSM KCBI: Momentum Pembuktian Ketegasan Negara
Bagi Insan Banurea, kemelut ini bukan sekadar urusan administrasi yang remeh, melainkan menyentuh esensi kepercayaan publik terhadap garda terdepan demokrasi. Ia menilai kasus ini adalah momentum bagi negara untuk membuktikan integritasnya di mata rakyat.
"Bawaslu seharusnya menjadi kiblat integritas, namun kini justru terbelit dugaan pelanggaran berat. Ini adalah ujian bagi negara untuk menunjukkan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan sanksi tegas wajib diberikan kepada pelaku. Jangan biarkan kepercayaan rakyat luruh akibat penegakan hukum yang loyo," imbuhnya.
Terakhir, LSM KCBI mendesak agar proses investigasi, baik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun aparat hukum, dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik.
"Publik berhak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Jika ada dosa hukum, sanksi harus segera dijatuhkan. Sebaliknya, jika bersih, rehabilitasi nama baik harus segera dilakukan. Namun satu yang pasti, negara harus hadir sebagai tameng uang rakyat dan penegak hukum yang berwibawa," tutup Insan. (*)
