Kedapatan Bawa Sabu, Warga Asal Gowa Diringkus Satres Narkoba Polres Toraja Utara

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Satuan Reserse Narkoba
Polres Toraja Utara berhasil meringkus seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan identitas lelaki Mardi (28). Pria asal Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa ini ditangkap di Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.


Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Aswan Afandi dan KBO Ipda Damianus Nisa pada Jumat (26/06/2020) lalu. Pelaku Mardi diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Waka Polres Toraja Utara, Kompol Urbanus Mangambe, Rabu (01/07/2020) siang di ruang kerjanya menjelaskan kronologis terjadinya penangkapan pelaku pada pekan lalu. "Pelaku diketahui sering membeli atau membawa narkotika ke sekitar wilayah Kota Rantepao," katanya.

Menurut Urbanus, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, personil Satres Narkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan keberadaan pelaku hingga akhirnya bisa ditangkap beserta barang buktinya.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku didapatkan satu sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram serta satu buah handphone.

"Setelah ditemukan barang bukti, pelaku langsung diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, dan kami akan terus lakukan pengembangan jaringan," ujar Urbanus.

Waka Polres Toraja Utara yang baru bertugas dua pekan itu menambahkan, tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika ini bakal dijerat dengan2 pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (man)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN