Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta
SOROTMAKASSAR - Nusa Tenggara Barat.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.


