Kejari Takalar Tahan Mantan Kepala Desa Soreang, Ini Kasusnya

SOROTMAKASSAR - TAKALAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan Samuddin, mantan Kepala Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2021, Selasa (24/05/2022).

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik, menjelaskan, penetapan tersangka karena dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti yang kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2021.

“Tersangka langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Sabri Salahuddin.

Lebih jauh Sabri menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersangka diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 253 juta pada tahun 2021 dimana mantan Kades Soreang tersebut telah mencairkan dan mengambil anggaran Dana Desa sebesar Rp 253 juta, yang harusnya diperuntukkan untuk 14 item pekerjaan, namun kegiatan itu tidak direalisasikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu pekerjaan yang tidak dilaksanakan yakni pembangunan talud di Dusun Lampang diduga mencapai Rp 229 juta.

Kasus ini berawal dari laporan DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Soreang, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan Dana Desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 229 juta. (amir tata)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN