Lima Tersangka Judi Sabung Ayam Dilimpahkan Penyidik Polres Tana Toraja ke Kejaksaan

SOROTMAKASSAR - MAKALE.

Penyidik Polres Tana Toraja, Selasa (17/05/2022) melimpahkan 5 (lima) tersangka judi sabung ayam bersama barang buktinya ke Kejaksaan.

Kelima tersangka sebelumnya ditangkap, Minggu (20/04/2022) di Lembang Pondingao, Kecamatan Masanda, masing-masing berinisial JT (40), BB (53), RR (43), JB (36), dan MM (38).

Pelimpahan kelima tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, kepada media. Menurutnya, kelima tersangka diamankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) dari JPU.

Ahmad berharap warga Tana Toraja hati-hati dengan judi bentuk apapun di Tana Toraja. Jajaran Polres tidak pandang bulu dan toleransi kepada siapapun pelakunya.

"Sebelum anda terjerat perbuatan melawan hukum sesuai pasal 303 dengan ancaman kurungan 4 tahun, hentikan kebiasaan ini," ujar Ahmad. (ainul)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN