Dit Polairud Polda dan Kejati Sulsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengeboman Ikan ke Kejari Selayar

SOROTMAKSSSAR - Kepulauan Selayar.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Selasa (17/05/2022) siang sekira pukul 13.00 Wita telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.



Penyerahan tahap II tersangka dan barang buktinya ini diterima oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Andi Haeruddin, SH, MH dari Aipda Amri, SH seorang penyidik pembantu Dit Polairud Polda Sulsel dan Jaksa Muliati, SH dari Kejati Sulsel.

Tersangka I adalah H Emmang bin H. Mursidi sedangkan Guntur bin Aco sebagai tersangka II yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perikanan dengan melakukan pengeboman ikan di perairan Taka Lasalimu yang masuk dalam zona Kawasan Taman Nasional Laut Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.


        
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH usai penerimaan tahap II oleh Andi Haeruddin selaku Kepala Seksi PB3R kepada media ini mengungkapkan, pelaksanaan penerimaan tersangka dan barang bukti dari Dit Polairud Polda Sulsel ini sudah sesuai dengan mekanisme hukum acara pidana dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta mengacu kepada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 249 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Jaksa Agung khususnya pada lampiran III Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
            
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH menambahkan, adapun tersangka yang diserahkan masing-masing, H Emmang bin H Mursidi sebagai tersangka I dan tersangka II, Guntur bin Aco warga Dusun Tinanja, Desa Tarupa, Kecamatan Taka Bonerate Selayar. Sedangkan barang buktinya berupa 2 unit mesin perahu merk Taigo 33 dan Gongfeng, 1 buah GPS Garmin, 1 unit kompressor, 1 rol selang, 1 buah tabung oksigen, 1 pasang sepatu bebek (Fins), 1 buah kacamata selam, 1 buah jerigen ukuran 10 liter dan diduga berisi pupuk Amonium Nitrate.


           
Kemudian 1 buah jerigen ukuran 5 liter yang juga ditengarai berisi pupuk Amonium Nitrate, 8 botol bekas, 2 botol bekas air mineral berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, 1 kotak korek api merk Agogo, potongan obat nyamuk bakar, 1 buah aki (accu), 1 botol plastik berisi serbuk yang disinyalir sebagai bahan peledak serta 1 buah perahu sampan.
          
Iapun menceritakan kronologis kejadiannya pada Selasa, 15 Februari 2022 sekira jam 13.00 Wita tepatnya di perairan Taka Lasalimu dalam Kawasan Taman Nasional Laut Taka Bonerate Selayar Sulsel, Tim Sea Rider Ditpolairud Polda Sulsel telah mendeteksi adanya sebuah perahu motor nelayan yang akan melakukan pengeboman ikan. Saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, mereka berusaha untuk membuang barang bukti berupa bahan peledak detonator namun oleh Tim Sea Rider Ditpolair Polda Sulsel berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka.
           
Penerimaan tersangka dan barang bukti pada penyerahan tahap II Tindak Pidana Perikanan ini sebagaimana Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor : B-005/P.4.28/Kph.3/05/2022 bertanggal 17 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kajari Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH MH.

Kasi Intelijen menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN