
Dituntut Dua Tahun Penjara, JPU Anggap Anggu Terbukti Suap Gubernur Sulsel Non-aktif Nurdin Abdullah
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu.