Polres Sinjai Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Meninggal di Dusun Lappae

SOROTMAKASSAR - SINJAI.

Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh AkP Abustam mengamankan seorang lelaki berinisial BA (53), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Senin (06/06/2022).

Korban meninggal di TKP adalah lelaki berinisial ZN (44), yang mana pelaku dan korban beralamat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Senin 06 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 Wita, korban berinisial ZN naik sepeda motor hendak pergi menyemprot di lokasi kebun yang berbatasan dengan lokasi kebun pelaku BA, dan di jalanan kebun pelaku dengan korban bertemu dan terjadi pertengkaran masalah lokasi tanah dan berujung saling dorong dan sempat korban hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat di pinggang, namun pisau sabit dipegang oleh pelaku dan mengiris sela ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan pelaku digigit oleh korban.

"Selanjutnya pelaku mencabut sebilah pisau dari sarungnya yang diselipkan di pinggang kanan dan menikamkan ke tubuh korban satu kali dengan tangan kanan dan mengenai perut persis di ulu hati dengan luka tusuk, setelah itu datang menantu korban yaitu lelaki AA bersama lelaki RI dan pelaku mengatakan "Jangan kamu campuri".

Setelah itu, pelaku menyerahkan diri di Polsek Tellulimpoe dengan membawa barang bukti sebilah pisau lengkap dengan sarungnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan di Polres Sinjai.

Dijelaskan, sebelumnya antara korban dan pelaku ada permasalahan pada Minggu (05/06/2022) dimana terjadi sengketa masalah pagar perbatasan lokasi kebun, sehingga terjadi pembunuhan.

Sementara itu, Kapolres Sinjai melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polres Sinjai untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, dan sekitarnya untuk menahan diri, percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN