SOROTMAKASSAR - Makassar.
Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penyerangan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan memiliki senjata tajam berupa anak panah busur beserta ketapelnya, Rabu (18/05/2022).
Kegiatan jumpa pers ini dipimpin Kapolsek Ujung Tanah Kompol Arifuddin uang didampingi Kanit Reskrim AKP Mukhlis dan Kasubsipidm Seksi Humas Iptu Burhanuddin Karim yang berlangsung di Mapolsek Ujung Tanah.
Kapolsek Ujung Tanah Kompol Arifuddin menerangkan, personel Opsnal Sat Intelkam bersama personel Tim UPRC Sat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan rumah warga di Jl. Barukang IV RT 002 RW 004 Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
"Ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan seorang warga bahwa rumahnya telah dilempari batu oleh sekolompok anak muda yang mengakibatkan salah satu keluarga pelapor terluka terkena serpihan kaca jendela," ucapnya.
"Adapun pelaku yang diamankan berinisial MI (21) alias Iccala warga Jl. Tinumbu, Kelurahan Penampu, Makassar, kemudian FL (18) alias Isal warga Kelurahan Bungaeja Beru, Makassar, serta RI (20) alias Ris warga Sibula Dalam, Kelurahan Layang, Makassar serta barang bukti yang ditemukan 1 buah sarung samurai, 4 anak panah busur, dan 1 buah ketapel," ungkap Kapolsek Ujung Tanah.
"Nantinya para pelaku penyerangan dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta dikenakan pula pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam," sebut Kompol Arifuddin.
"Lewat konferensi pers ini, kami mengimbau masyarakat khusus para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak ikut tawuran serta orang tua selalu mengawasi anaknya apabila tidak berada di rumah pada waktu tertentu, jangan sampai ikut dalam pergaulan geng-geng atau kelompok remaja yang biasanya tawuran," imbau Kapolsek.
"Kami juga mengajak warga masyarakat untuk melapor ke petugas kepolisian terdekat jika ada gerombolan remaja yang mencurigakan dan berkeliaran saat larut malam untuk mencegah aksi tak diinginkan seperti begal geng motor ataupun tawuran. Peran masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah aksi kriminal di jalanan seperti begal dan tawuran, dengan laporan dari masyarakat tersebut, Polisi semakin mudah melakukan pencegahan," harapnya.
"Sesuai atensi Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Nana Sudjana, kami yang berada di jajaran tidak akan memberikan ampun bagi para pelaku dan pembawa busur, meskipun terbilang banyak dibawah umur akan tetapi perbuatan mereka sudah jelas melanggar hukum," paparnya.
"Sangat disayangkan para pelaku banyak di bawah umur, namun dikarenakan banyak orang tidak bersalah menjadi korban hingga sudah menimbulkan korban meninggal akibat perbuatan pelaku tawuran dan peneror busur. Nantinya kekuatan hukum akan menjadi efek jera kedepannya untuk para pelaku tersebut," tegas Kompol Arifuddin.
"Tidak lupa kami menyampaikan pesan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH yang mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat Barukang dan Cambayya telah membantu Polri menjaga kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Makassar," tutup Kapolsek Kompol Arifuddin. (*)