SOROTMAKASSAR -- Medan.
Setelah beberapa waktu lalu ramai diberitakan tentang ketidakmampuan menangani kasus kebakaran rumah wartawan yang setengah tahun lamanya tidak dapat diungkap, kini tindakan Polsek Pancur Batu yang membebaskan seorang tersangka pelaku penikaman kembali jadi sorotan media dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Sorotan media terkait diduga dilepaskannya lelaki Sofian Karosekali (57) pria yang terjerat kasus penikaman terhadap diri Bahtiar Ginting (35) sopir angkot Nasional 38 warga Desa Sei Glugur, Gang Seri, Dusun I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapannya juga berdasarkan Laporan Polisi No : LP/266/VIII/2020/Restabes Medan/Sektor Pancur Batu.
Pria pelaku penikaman tersebut dikabarkan sudah menghirup udara segar. Namun mirisnya, pria ini juga masih tersandung dengan kasus pengancaman terhadap diri Rahman Surbakti berdasarkan Laporan Polisi No : LP/269/VIII/2020/Restabes Medan/Sektor Pancur Batu.
Rahman Surbakti, pria yang tinggal di Dusun IV, Kutambelin, Tanjung Anom yang juga merupakan korban pengancaman dari tersangka yang ditangguhkan menjelaskan, dirinya sangat resah dan takut ketika mendengar pelaku penikaman sudah dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.
"Pelaku penikaman itu ditangguhkan penahanannya, sementara kasus pengancaman terhadap diri saya, dia tidak ditangkap-tangkap sampai sekarang. Jelas saya resah, karena saya juga diancam menggunakan senjata tajam oleh dia," terang pria yang akrab dipanggil Ucok tersebut kepada wartawan.
Pria paruh baya itu juga berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar mengevaluasi kembali kinerja Kapolsek Pancur batu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu agar masyarakat dapat lebih percaya kepada Polri khususnya dalam penanganan laporan masyarakat di Pancur Batu.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma yang berusaha dihubungi wartawan, tidak dapat dikonfirmasi dalam kasus tersebut alias bungkam dan tutup mata serta tidak mau tahu bahkan terkesan malas membalas konfirmasi wartawan.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril saat di konfirmasi langsung ke ruang kerjanya menjelaskan, Sofian pelaku penikaman yang terjadi di Stasiun Pangkalan Angkutan Nasional 38 Desa Kuta Embelin, Tanjung Anom dimana korbannya mengalami luka di perut sebelah kiri dan kepala, sudah pulang ke rumahnya alias bebas.
Kanit Reskrim menuturkan, kedua pihak sudah berdamai, akan tetapi berkasnya sudah kita lanjutkan ke Kejaksaan, Jumat (18/09/2020).
Kanit Reskrim juga menjeskan, untuk laporan pengaduan dari Rahman Surbakti, pihaknya akan segera menangkap pelakunya karena bersangkutan sudah dipanggil sebanyak dua kali dan kini akan kita terbitkan surat penangkapan. (tim)