SOROTMAKASSAR -- Medan.
Petualangan Arbai (68) untuk mengoperasikan dan menjajakan bisnis haramnya yang berkedok tebak angka alias judi togel harus kandas setelah diringkus tim anti bandit Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, Rabu (16/09/2020) siang sekira pukul 11.30 WIB.
Pria tua yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak tersebut diciduk tanpa perlawanan dari sebuah lokasi mangkalnya di Jalan Sutomo, Simpang Tugu Apolo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin ,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan, SH, MH kepada wartawan Sabtu (19/09/2020) sore menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel di Jalan Sutomo persisnya di dekat Tugu Apolo, Kecamatan Medan Timur.
Lanjut Tambunan, menanggapi informasi tersebut, Tim Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi anggota mendapati ataupun melihat seseorang yang sesuai dengan informasi sedang duduk di atas becak bermotor.
Masih kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, tak mau berlama-lama setelah memantau tersangka penulis togel itu, tim langsung melakukan pemeriksaan dan dari kantong baju tersangka ditemukan barang bukti uang tunai Rp 121.000 (pecahan Rp 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 10.000 ada 3 lembar, pecahan Rp 5.000 sejumlah 5 lembar, pecahan Rp 2.000 ada 13 lembar, 8 lembar kertas berisi nomor tebakan,1 buku tafsir mimpi (Erek-Erek),1 Unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit Becak Mesin Z-Wins BK 1444CJ.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti bersama satu unit becak bermotor dibawa ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan, SH, MH. (Leodepari)