
Dua Orang Pria Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel Atas Tindak Pidana Curanmor
SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Atas dasar LP/248/VII/2020/SPKT/Res Maros tanggal 14 Juli 2020, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Suardi Alias Adi (24), alamat Jl. Daeng Ramang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan Muhammad Asrul Alias Asrul (20), alamat Desa Laikang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).