Satu Bandar dan Dua Pengedar Sabu asal Pare-pare Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

SOROTMAKASSAR - Gowa

Satuan narkoba Polres Gowa kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Gowa.

Kronologis penangkapan dari ke Tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Tun Abdul Razak dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.

Atas informasi tersebut personel melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap Lelaki HN (27) yang saat itu sementara menunggu konsumen.

Dalam penangkapan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sachet sabu dalam sepatu yang digunakan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa Sabu berasal dari kota Pare-pare.

Anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan berangkat ke Pare-pare pada jumat (05/03/2021) pukul 05.27 WITA lalu mendatangi rumah milik Lelaki ND (39) di Bukit Lembah Harapan Desa Lemba Kecamatan Soreang Kota Pare-pare.

Saat di TKP berhasil diamankan Lelaki MR ( (36) beserta barang bukti berupa satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan 1 buah sendok pipet dan 11 sachet Sabu yang disimpan dibawah kolong rumah di atas kandang ayam namun satu pelaku yang merupakan bandar berhasil melarikan diri berinisial Nurdin.

Aggota terus melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut lalu pada Sabtu (06/03/2021) sekitar pukul 10:27 WITA lelaki Nurdin kembali ke rumah kemudian berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 sachet sabu di saku celana depan, Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M.Tambunan didampingi kasat narkoba AKP. Maulud saat menggelar jumpa pers

Dari hasil interogasi dan keterangan dari ketiga pelaku diketahui bahwa para pengedar ini mengambil Sabu pada Bandar di Pare-pare lalu dijual di Kabupaten Gowa dengan modus bertemu dengan konsumen dipinggir jalan yang didahului dengan pemesanan Sabu via telpon.

Kasubag humas dalam konferensi pers pada Senin (08/03/2021) di kantor Polres Gowa menjelaskan bahwa Sabu tersebut dibeli dari bandar kemudian dititipkan kepada dua pengedar lalu diperjualbelikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur dan hukuman mati.(*erw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN