Miliki 13 Sachet Sabu, Sontol Dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Makassar dengan identitas berinisial RN (22) alias Sontol kembali berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

"Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap salah satu pengguna dan diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 13 (tiga belas) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) sachet kosong," ungkap Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim, Senin (08/03/2021).

"Petugas mendapatkan barang bukti tersebut didalam tas pelaku RN (22) alias Sontol warga Jalan Barukang Utara Lorong 17 Kota Makassar," terangnya.

"Pria berinisial RN (22) alias Sontol tersebut di tangkap di Jalan Barukang Utara Lorong 17 Kota Makassar. Penangkapan kepada pelaku ini berawal dari informasi warga dimana sering terjadinya penyalagunaan Narkotika di wilayah tersebut," sebut Ipda Burhanuddin.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN