SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Sita sabu 208 gram, Polres Pelabuhan Makassar amankan 4 (empat) tersangka di Rumah Kos Jln Yos Sudarso, Kecamatan Bontoala, Makassar.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di Jln Yos Sudarso, unit lapangan Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat untuk melakukan pemantauan di wilayah tersebut," kata Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim, Sabtu (13/03/2021).
"Alhasil, Polisi berhasil menciduk 4 tersangka disebuah rumah kos, yakni AI (29) warga Jalan Kandea Makassar, IR (22) warga Jalan Yos Sudarso Makassar, MR (29) warga Jalan Ujung Makassar , dan FI (29) alias Buyung warga Jalan Landak Baru, Makassar," ungkapnya.
"Awalnya personel Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 8 gram sabu dalam 4 sachet. Setelah petugas melakukan interogasi kepada para pelaku dan melakukan pemeriksaan Handphone kemudian didapatkan chat Whastapp salah satu tersangka AI (29) bahwa adanya pengiriman barang dari Medan melalui JNE dan yang diakui tersangka tersebut adalah sabu," terang Ipda Burhanuddin.
Selanjutnya Polisi mengamankan paket yang berada di JNE, setelah dibuka isinya sabu seberat 200 gram, adapun barang bukti lain yang disita berupa 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta timbangan digital, 1 (satu) set bong, sendok sabu, pirek kaca.
"Kemudian para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)