Polisi Lidik Pelaku Perusakan Fasilitas Negara di Pasimasunggu Timur

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH kepada media Ini, Kamis (12/12/2019) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian perusakan fasilitas negara di Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Selain itu pihak Kepolisian juga sudah membentuk tim cipta kondisi pasca kejadian untuk memberikan himbauan agar tidak mudah terhasut, apalagi merusak fasilitas negara.

"Iya benar, Polsek Pasimasunggu sudah menerima laporan perusakannya dan segera dibentuk tim untuk cipta kondisi pasca kejadian guna memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak gampang dihasut merusak fasilitas milik pemerintah/negara, nama-nama pelaku sedang didata dan akan ditindak tegas," jelas AKBP Temmangangro.

Informasi yang diterima media ini bahwa sebelum kejadian perusakan dan pembakaran di kantor Camat Pasimasunggu Timur, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH telah berkomunikasi dengan Ikhsar Rais yang merupakan calon nomor 3 dengan menyampaikan sejumlah hal diantaranya mengajak Ikhsar Rais untuk ikut bersama membuka kotak suara sebagai barang bukti jika terjadi kecurangan pilkades seperti yang dilaporkannya.

Dan diminta kepada Ikhsar untuk bersama pihak Kepolisian membawa kotak suara tersebut ke Polres.

Namun ajakan Kapolres tersebut ditolak oleh Iksar Rais, yang tetap menolak jika kotak suara TPS 3 ke Kabupaten dengan alasan tidak percaya kepada Pemerintah untuk menangani Pelanggaran Pilkades dan meminta agar kotak suara dibuka di Kantor Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Kapolres Kepulauan Selayar kemudian menjelaskan bahwa kotak suara tidak dapat dibuka di Kecamatan Pasimasunggu Timur karena faktor keamanan, yang mana selain pendukung Calon No.3 yang meminta dilakukan perhitungan ulang, terdapat Calon No.5 dan pendukungnya yang juga diperkirakan akan melakukan aksi bilamana dilakukan penghitungan ulang.

Kapolres menyampaikan bahwa penjemputan kotak suara adalah bagian dari upaya penyelesaian kasus yang dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Jika yang bersangkutan menghalangi berarti yang bersangkutan menghalangi penyidikan dan sengaja membuat masalah karena tidak menerima kekalahan.

Pembicaraan antara Kapolres dengan Iksar Rais berlangsung kurang lebih 30 menit dan tetap bertahan akan menghalangi jika kotak suara dibawa ke Ibukota Kabupaten.

Pada Kamis 12 Desember 2019, polisi juga sudah menemui Iksar Rais di rumahnya dan menyampaikan bahwa Kadis PMD telah menunggu yang bersangkutan di Kantor Polsek Pasimasunggu untuk membicarakan sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana yang Ia sangkakan.

Namun yang bersangkutan menolak untuk bertemu jika pertemuan digelar di Polsek Pasimasunggu dan meminta Kadis PMD untuk datang ke Pasimasunggu Timur dan pertemuan dilaksanakan di Kantor Camat Pasimasunggu Timur.

Informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa pihak keamanan telah berhasil mengendalikan situasi dan kantor yang dirusak massa telah di pasangi police line. (Ucok Haidir)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN