Dianggap "Sandera" Hak Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum TJ Tuding Jaksa Rampas Kemerdekaan Klien

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Langkah hukum Kejaksaan Negeri Makassar menuai protes keras dari tim kuasa hukum terpidana berinisial TJ. Tim hukum menilai adanya indikasi pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 yang sudah inkrah, sehingga merugikan hak-hak klien mereka.

Menurut tim penasihat hukum, tindakan jaksa penuntut umum dalam kasus ini sudah kelewat batas. Sikap abai tersebut dinilai secara tidak langsung merampas kemerdekaan kliennya yang saat ini tengah berstatus sebagai warga binaan di Lapas Kelas I Makassar untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

Kritik tajam ini dilayangkan langsung oleh duet advokat Dr. Muhammad Nur, SH, MH, dan A. Salim Agung, SH, saat menggelar konferensi pers santai di sebuah warung kopi di kawasan Makassar pada Sabtu (27/06/2026).

Dalam keterangannya, Muhammad Nur membeberkan bahwa TJ sejatinya telah menjalani masa hukuman fisik dari dua perkara berbeda selama hampir 15 tahun. Durasi tersebut sudah mencakup sebagian besar dari total vonis kurungan selama 16 tahun 6 bulan.

Berdasarkan kalkulasi masa tahanan yang telah dilewati tersebut, TJ diklaim sudah sangat memenuhi syarat substantif maupun administratif untuk menghirup udara bebas lebih cepat lewat program pembebasan bersyarat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami benar-benar geram dengan sikap jaksa yang mengulur-ulur eksekusi Putusan Nomor 1552.K/PID.SUS/2015 sejak tahun 2015 lalu. Kelalaian ini berdampak fatal karena menjegal hak konstitusional klien kami untuk bebas bersyarat. Kami memandang ini sebagai bentuk perampasan kemerdekaan terselubung," ujar Muhammad Nur dengan nada tinggi.

Advokat senior ini menggarisbawahi bahwa pembebasan bersyarat bukanlah sebuah privilese tanpa dasar, melainkan hak mutlak yang dijamin oleh negara kepada setiap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan memenuhi syarat legalitas undang-undang pemasyarakatan terbaru.

Ia menambahkan, regulasi tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022, serta diperkuat oleh payung hukum terbaru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025.

"Perlu dicatat, pembebasan bersyarat itu hak normatif, bukan hadiah atau belas kasihan dari aparat. Oleh sebab itu, tidak boleh ada ego sektoral atau kelalaian administratif dari institusi kejaksaan yang mengorbankan hak tersebut," cecar Nur.

Nur memaparkan kejanggalan linimasa kasus ini, di mana vonis inkrah terhadap kliennya sebenarnya sudah ketok palu sejak 11 tahun silam, tepatnya pada tahun 2015.

Anehnya, jaksa selaku eksekutor negara baru bergerak melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik terpidana pada tahun 2026 ini—sebuah keterlambatan yang dinilai tidak masuk akal setelah membiarkan putusan tersebut berdebu selama belasan tahun.

Dari data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Makassar diketahui baru melayangkan Surat Nomor B-2264/P.4.10/Kpa.5/03/2026 kepada Kejaksaan Tinggi terkait rencana penyitaan aset milik TJ yang berlokasi di Desa Lempe, Kabupaten Wajo.

Menyusul surat tersebut, Kejaksaan Negeri Wajo merespons dengan menerbitkan Surat Nomor B-982/P.4.19/Dip.3/03/2026 yang menginstruksikan Kepala Desa Lempe untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap aset terpidana.

Namun, yang membuat kubu TJ meradang adalah proses pelacakan dan penyitaan aset di lapangan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan tertulis kepada terpidana maupun tim pengacaranya.

"Kami menggugat transparansi dan prosedur kerja mereka. Mengapa klien kami selaku pemilik sah, keluarganya, maupun kami sebagai kuasa hukumnya tidak pernah dikirimi surat resmi? Tindakan hukum yang sah mestinya digelar secara akuntabel dan menghormati hak kepemilikan," gugat Muhammad Nur.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan penyitaan wajib tunduk pada koridor Pasal 39 KUHAP, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 mengenai mekanisme pemulihan aset negara.

"Sikap kami jelas, kami mendukung penuh pengembalian kerugian negara. Tapi yang kami tuntut adalah kepatuhan prosedur. Penyitaan tidak boleh menabrak aturan baku, apalagi sampai mengebiri hak-hak kemanusiaan terpidana," cetusnya.

Lebih lanjut, Muhammad Nur menegaskan bahwa lambatnya kinerja jaksa dalam mengeksekusi putusan masa lalu sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak pembebasan bersyarat TJ.

"Jangan jadikan kelalaian internal kejaksaan sebagai beban yang harus ditanggung klien kami. Menunda hak bebas bersyarat akibat administrasi yang mandek di tangan jaksa sama saja dengan memperpanjang masa kurungan di luar putusan hakim," tegasnya lagi.

Senada dengan rekannya, A. Salim Agung memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi memulihkan hak-hak klien mereka agar tidak diinjak-injak.

"Kami mendesak seluruh jajaran penegak hukum untuk mengedepankan asas kepastian hukum dan profesionalisme. Status terpidana bukan berarti hak-hak dasarnya sebagai warga negara bisa diabaikan begitu saja," tutur Salim.

"Persoalan ini bukan cuma soal nasib TJ, tapi juga menyangkut kredibilitas institusi Adhyaksa. Karena ada indikasi kesengajaan mengabaikan putusan inkrah, kami meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan memeriksa oknum jaksa yang terlibat," pungkas Salim menutup pembicaraan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi. Sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak kejaksaan untuk memberikan hak jawab demi keberimbangan informasi. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN