SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Perempuan Namma (40) beralamat Jln Pampang 5 No.19A Makassar yang diduga sebagai pelaku pencurian 3 (tiga) unit HP disebuah rumah kost di Jln Pampang Makassar, Minggu (15/12/2019) subuh sekitar pukul 04.00 Wita berhasil ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, awalnya anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andri Kurniawan bersama Panit II Reskrim Ipda Roberth Harianto menerima laporan warga tentang adanya pelaku pencurian di Jalan Pampang yang terekam CCTV.
Atas laporan itu, anggota Resmob mendatangi TKP dan melakukan penyelidilan tentang identitas pelaku. Dan setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Saat itu pelaku hendak melarikan diri menggunakan angkutan Gojek dan petugas langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang ditumpangi perempuan Namma.
Setelah tertangkap dan dilakukan interogasi, pelaku mengaku 3 unit HP yang dicurinya masih disimpan dirumahnya. Rencananya HP tersebut hendak dijualnya namun tidak sempat karena dirinya sudah tertangkap.
Pelaku bersama barang bukti 3 unit HP selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Panakukkang guna dilakukan interogasi. Dan di depan petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura mencari rumah kost.
Saat berpura-pura itulah pelaku lalu memasuki salah satu kamar kost dimana korbannya sementara tertidur pulas dan pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mengambil 3 unit HP milik korban. (ht/jw)