SOROTMAKASSAR -- Medan.
Perjalanan panjang 4 (empat) tersangka pelaku penganiayaan terhadap Johanes Pasaribu (19) berakhir sudah setelah mereka berhasil dibekuk oleh aparan kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Iptu Martua Manik, SH, MH, Kamis (10/09/2020). Para pelaku menganiaya korban diduga terkait masalah urusan perempuan (cemburu).
Kapolsek Delitua AKP Zulkipli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik, SH, MH menjelaskan, korban yang merupakan warga Jl. Bunga Raya Blok C No.25, Perumnas Griya Asam Kumbang, Kecamatan Medan Tuntungan dianiaya ketika sedang begadang dengan seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pacar salah satu pelaku. Insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (10/05/2020) silam sekira pukul 03.00 WIB.
Lanjut Kanit Reskrim Delitua, keempat pelaku yang diamankan masing-masing Regi Ginting (24), Ginta Ginting (21), Brema Surbakti (19) dan Ade Tarigan (17) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan.
Iptu Martua Manik, SH, MH juga menuturkan, berdasarkan laporan korban dengan No.LP/540/K/V/2020/SPKT/Sek Delta, tanggal 10 Mei 2020, keempat pelaku diamankan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. "Mereka (para pelaku) diamankan di salah satu rumah makan di Jl. Kapten Purba, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan,” katanya.
Motif dalam insiden ini, sambungnya, menurut hasil pemeriksaan sementara adalah masalah pacar. Dimana korban diduga begadang dengan pacar salah satu pelaku hingga membuat pelaku cemburu, sehingga pelaku utama menyusun rencana untuk melakukan penganiayaan.
Saat itu korban bersama dengan temannya sedang begadang atau manggang-manggang di Jl. Bunga Encole Gg. Surbakti, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Korban terlihat oleh pelaku sedang bersama wanita. Kemudian salah satu pelaku mendatangi korban sambil mengatakan jangan ambil pacarku. Kemudian keempatnya melakukan penganiayaan kepada korban sampai berlumuran darah.
Beruntung, insiden itu dapat dilerai oleh warga dan para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
”Jadi, kini keempat pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Nias tersebut. (Leodepari)