Eksepsi Terdakwa Kasus OTT Diknas Sidrap, Ahmad : Saya Hanya Alat Bupati dan Kadis Diknas Sidrap

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ahmad, terdakwa kasus OTT Diknas Sidrap dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino, SH, MH, menegaskan jika dirinya hanya jadi alat semata dari kepentingan Bupati Sidrap H Dollah Mando dan Kadis Diknas Sidrap Syahrul Sam.

“Bupati Sidrap yang memberi arahan kepada Syahrul Sam, kemudian Pak Syahrul memerintahkan Drs Muslimin Ketua PGRI untuk menghubungi para kepala sekolah penerima DAK tahun 2019,” ungkap Ahmad dalam eksepsi atau nota keberatannya yang dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukumnya, Damang, SH dan La Said Sabiq, SH.

Karena itu, menurut Damang SH, tidak benar keterangan terdakwa Ineldayanti di berita acara penyidikan kepolisian yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, menyebutkan terdakwa Ahmad sebagai inisiator dan penentu besaran fee 1 sampai 3 persen yang harus dipungut dari para kepala sekolah penerima dana DAK 2019.

Ditegaskan oleh Damang SH, H Dollah Mando dan Syahrul Sam sebagai dua aktor utama kasus ini, karena atas perintah Syahrul Sam, Dollah Mando telah menerima 2 kali pemberian uang sebesar Rp 100 juta dari pemotongan fee pengadaan rangka baja ringan dari pemenang tender Habibie adik Syahrul melalui Ahmad.

Selain itu, lanjut Damang SH, atas perintah Syahrul Sam, 2 putra H Dollah Mando yakni Muhammad Yusuf DM alias Doni dan Soetarmi juga menerima uang melalui Ahmad masing-masing Rp 120 juta dan Rp 385 juta dari hasil pemotongan fee DAK 2019.

Lanjut diingatkan oleh La Said Sabiq, SH di sidang lanjutan Kasus OTT Diknas Sidrap yang berlangsung Selasa (08/09/2020) petang di Pengadilan Negeri Makassar itu, bahwa Ahmad hanya alat menerima dan mengantar semata dari atasannya, karena yang meminta para kepala sekolah penerima DAK untuk menyetor fee DAK dengan nada mengancam adalah Alihu selaku Kepala Seksi Pendidikan Dasar Diknas Sidrap, bukan Ahmad seperti keterangan Ineldayanti.

Permintaan bernada ancaman Alihu itu, disampaikan Alihu di akhir acara evaluasi akhir pelaksanaan kegiatan DAK di Hotel Grand Asia Makassar. “Dari atas podium, Alihu berkata dengan bahasa Bugis bahwa : Dana DAK pendidikan itu, tidak turun dengan sendirinya, tetapi ada sesuatu yang membuat dana DAK itu bisa turun, jadi kita wajib tahu itu,” beber Said Sabiq, SH membacakan Eksepsi Ahmad.

Said Sabiq lalu mempersoalkan dakwaan JPU menghitung uang sebesar Rp 30 juta yang dipinjam Ahmad dari Inelda sebagai barang bukti, padahal uang itu masuk dalam barang bukti, karena uang itu bukan dari uang pemotongan dana DAK.

“Uang yang dipotong dari dana DAK yang menjadi setoran 81 kepala sekolah, sebanyak Rp 579.170.000. Disetorkan ke rekening Syahrul Sam oleh Inelda Rp 250.000.000, dan jumlah yang disita polisi dari inelda di ruangannya di Diknas Sidrap Rp 46.750.000 dan di rumahnya sebanyak Rp 282.420.000 yang totalnya menjadi Rp 329.170.000,” tambah Said Sabiq masih mengutip Eksepsi Ahmad.

Karena itu, kata Said Sabiq mengakhiri Eksepsi Ahmad, berdasarkan fakta-fakta itu, Said Sabiq dan Damang, SH menyatakan, surat dakwaan JPU menjadi tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan cacat hukum sehingga surat dakwaan batal demi hukum.

Karena itu Tim Hukum Ahmad meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menerima Eksepsi Ahmad, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perkara Ahmad tidak dapat dilanjutkan, memulih nama baik dan martabat Ahmad, dan membebaskan Ahmad dari tahanan Rutan Makassar. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN