Di Masa Pandemi Covid-19, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap barang haram narkoba di masa new normal pandemi Covid-19.


Dari hasil pengungkapan dalam kurun waktu seminggu petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dan menyita sebanyak 18,1 kg narkotika jenis sabu, 1 kg daun ganja, 1.219 butir pil Ekstasi, dan 290 butir H5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat Live Streaming mengemukakan, di masa new normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 teah dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba.

"Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan di masa new normal dan ketika pemerintah pertama kali menetapkan PSBB, untuk melakukan peredaran gelap narkoba," ujar Kombes Pol Audie S Latuheru, Senin (13/07/2020).

Dari hasil pengungkapan kali ini, petugas kami di lapangan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu seminggu di bulan Juli 2020 ini.

Penangkapan pertama kali dilakukan pada Senin 6 Juli 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Condet Raya Jakarta Timur dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial Rs alias A dan menyita sebanyak 1.219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat brutto 53,40 gram dan 29 lempeng (290 butir) pil H-5 didalam jok motor milik pelaku.

Selanjutnya penangkapan kedua pada Rabu 8 Juli 2020 di Perumahan Bintaro Jaya, Jalan Tekukur Raya, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, oleh Tim Sus 1 dipimpin Kanit Tim Sus 1 AKP Bangun dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku Rk dan Ma.

Selain itu diamankan pula sebuah mobil Honda Mobilio dimana di dalam kendaraan tersebut petugas menemukan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam terdapat 18 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 18 kg (18.079 gr). Setelah dilakukan proses penyelidikan diketahui sabu itu merupakan jaringan asal Aceh.

Lanjut Audie menjelaskan, penangkapan ketiga pada Jum'at 10 Juli 2020 oleh Unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di kamar kost Jalan Pisang Raya Serpong, Tangerang Selatan serta di Jalan Raya Puspiptek Buaran Serpong, Tangerang Selatan.

Dari hasil penanganan di 2 tempat tersebut, berhasil diringkus 2 orang pengedar berinisial Fb (28) dan Fs (27) serta mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja dengan berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintetis berat 1,12 gram.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, dimana pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun 1 minggu terakhir namun proses penyelidikannya lebih dari seminggu. Pihaknya akan terus melakukan upaya penegakkan hukum terhadap para pengedar gelap narkoba.

"Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba  melawan petugas," beber Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat Live Streaming di Polres Metro Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN