Kuasa Hukum PT HD Arjuna Tegaskan Sengketa Lahan Club de Arjuna Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

SOROTMAKASSAR - JAKARTA.

Sengketa kepemilikan lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Kuasa hukum pemilik lahan, Denny Kailimang, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kantor hukumnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026), Denny menyatakan bahwa pihak yang diwakilinya, PT HD Arjuna, merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut berdasarkan sejumlah sertipikat resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, lahan tersebut telah dibeli, dikuasai, dimanfaatkan, serta telah memenuhi kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun.

"Kami memegang hak berdasarkan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dibayarkan," ujar Denny.

Denny menegaskan bahwa apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan, bukan dengan cara memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Menurutnya, tindakan memasuki area yang telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemegang hak tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun perdata.

"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pelaksanaan eksekusi terhadap suatu objek sengketa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang. "Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," katanya.

Denny mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada aparat kepolisian. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sehingga pemegang sertifikat memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, langkah hukum dipilih untuk menghindari potensi konflik fisik di lapangan.

"Kami tidak ingin menyelesaikan persoalan ini dengan cara-cara di luar hukum. Justru karena itulah kami melapor kepada kepolisian agar negara hadir memberikan perlindungan kepada pemegang hak yang sah," ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lebih lanjut dalam penjelasannya, Denny juga mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa dokumen-dokumen lama berupa girik yang tidak segera didaftarkan sesuai batas waktu yang ditentukan tidak lagi dapat dijadikan alat pembuktian hak atas tanah sebagaimana sistem pendaftaran tanah yang berlaku saat ini.

Karena itu, menurut Denny, apabila terdapat pihak yang mendasarkan klaim kepemilikannya pada dokumen girik, maka keabsahannya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.

"Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan," ujarnya.

"Kami berharap semua pihak menghormati hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu benturan di lapangan," katanya.

Dalam upaya memperoleh perlindungan hukum, telah ditempuh langkah hukum melalui dua laporan kepolisian. Laporan pertama dibuat oleh Antonius Tony Riyanto selaku kuasa pemilik lahan di Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026 dengan nomor: LP/B/165/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Sementara laporan kedua diajukan oleh Sonny Surya Saputra selaku kuasa pengelola Club de Arjuna kepada Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026 dengan nomor: LP/B/4691/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Denny, hingga kini kedua laporan tersebut telah diterima dan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.

Sebelumnya, PT HD Arjuna menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan tiga Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, menjelaskan bahwa perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. Menurut Helmi, hingga saat ini ketiga SHGB tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PT HD Arjuna juga menegaskan tidak terdapat putusan pengadilan perdata yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait kepemilikan lahan tersebut. Selain itu, perusahaan menyatakan klaim yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C351 dinilai tidak memiliki dasar administrasi pertanahan yang memadai.

Perusahaan juga mengutip sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan pidana, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan 1779 K/Pid/2025. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan perkara berkaitan dengan dokumen yang disengketakan merupakan ranah perdata.

PT HD Arjuna menegaskan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara profesional sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menyerahkan penyelesaian sengketa sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta mekanisme peradilan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan yang diajukan pihak pemilik lahan dan pengelola Club de Arjuna masih berlangsung di kepolisian.

Di sisi lain, PT HD Arjuna tetap mempertahankan klaim kepemilikannya berdasarkan tiga SHGB yang menurut perusahaan masih sah dan berlaku.

Dengan adanya perbedaan klaim kepemilikan tersebut, penyelesaian melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan menjadi mekanisme yang diharapkan seluruh pihak untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menghindari tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik di lapangan. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN