Pengedar Uang Palsu di Gowa Diringkus, Polisi Cari Lokasi Pembuatan dan Pelaku Lainnya

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Lelaki Firmansyah (26), seorang terduga pelaku pengedar uang palsu berhasil diringkus karena tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi pembelian pulsa pada Jumat (24/01/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wita

Penangkapan dilakukan di counter HP milik perempuan Nur Ita sekitar pukul 15.00 Wita di Jl Poros Panciro Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Penangkapan berawal ketika pelaku Firmansyah (26) datang mengendarai sepeda motor DD 5088 KH, merk Yamaha Nmax, warna hitam menuju counter.

Pelaku lalu membeli voucher pulsa seharga Rp. 100.000 kemudian menyerahkan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada pemilik counter.

Saat uang tersebut diterima timbul kecurigaan pemilik counter kemudian memanggil saudaranya lalu pelaku diamankan.

Pasca kejadian, warga yang disekitar TKP berkerumun yang mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, sehingga Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Syamsuddin yang sementara berpatroli melihat kerumunan warga lalu berhenti dan mengecek lokasi tersebut.

Saat tiba di TKP diketahui adanya seorang terduga pelaku pengedar uang palsu tertangkap tangan oleh pemilik counter kemudian menghubungi personil Polsek Bajeng lalu diamankan dan diserahkan ke Tim Anti Bandit.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 5 lembar pecahan Rp 50.000 kemudian 1 unit HP merk Oppo A5, 2 buah dompet dan 1 unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.

Pasca dilakukan interogasi terhadap Firmansyah diketahui bahwa uang palsu didapatkan dari rekannya berinisial Anto dan ia wajib menyetor Rp 200.000 kepada lelaki Anto jika mampu melakukan transaksi uang palsu dalam kelipatan Rp 1.000.000.

Tidak sampai disitu, pelaku juga menyebut dua rekannya berinisial Dhewanta Herlambang (19) dan Fadil (19) ikut terlibat dalam peredaran uang tersebut lalu dikembangkan dan berhasil menangkap Dhewanta Herlambang (24/01/2020) di Jl Bitoa Lama Antang pukul 00.00 Wita.

Lelaki Dhewanta Herlambang mengakui mendapatkan uang palsu dari Firmansyah kemudian wajib menyetor uang asli sebesar Rp 50 ribu jika dapat melakukan transaksi dalam kelipatan Rp 500.000.

Dari keterangan Firmansyah ada juga lelaki Fadil, ia menjelaskan bahwa uang palsu dia serahkan untuk ditransaksikan dan wajib memberi Rp 50 ribu.

Lelaki Anto dan Fadil kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena saat di lakukan pencarian di rumahnya para pelaku tidak ditemukan.

Dari keterangan kedua pelaku mengakui telah beraksi sejak bulan Desember 2019 di wilayah Gowa dan Maros.

Untuk lelaki Firmansyah telah beraksi di Gowa selama 2 minggu dan telah menggunakan uang palsu sebesar Rp 5 juta. TKP saat dilakukan penangkapan tersebut merupakan tindakan kedua kali dilakukan karena pernah melakukan hal yang sama dan aksinya berhasil dilakukan.

Para pelaku menyasar kios-kios rumahan milik warga agar tidak mudah terdeteksi.

"Kasus ini masih terus dikembangkan dan untuk lelaki Firmansyah dan Dhewanta Herlambang serta barang buktinya telah diamankan," ungkap Kasubbag Humas saat menggelar konferensi pers di Polres Gowa bersama awak media, Rabu (29/01/2020).

"Kami berupaya mencari lokasi pembuatan uang palsu sekaligus mencari orang-orang yang terlibat dalam sindikat tersebut," tambah M. Tambunan.

"Saya berterima kasih kepada warga yang peka terhadap adanya uang palsu ini dan mengapresiasi tindakan yang dilakukan hingga pelaku bisa dimaankan," ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dimintai pendapatnya.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 244 KUHP tentang Pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*vg)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN