Kombes Ibrahim Tompo : Pelaku Aniaya Sangkala Hingga Meninggal Dunia Karena Sakit Hati dan Emosi

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Dihadapan para jurnalis Jumat (24/01/2020), Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas didampingi Dirkrimum, Kabid Humas, Kabid Dokkes dan beberapa pejabat utama Polda Sulsel merilis kronologis penganiayaan yang mengakibatkan lelaki Toa Tho alias Sangkala meninggal dunia di sebuah Panti Jompo di Gowa pada Rabu (22/01/2020) pukul 21.00 Wita.

Kasus dapat diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa korban lelaki Toa Tho alias Sangkala meninggal dunia karena terjatuh.

Pasca laporan, kemudian beberapa petugas Panti menuju TKP lalu mengangkat mayat lalu membersihkan punggung dan kepala korban.

Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, memar pada mata sebelah kiri, dan memar pada leher sehingga atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan statusquo dan selanjutnya pada Kamis (23/01/2020) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan lelaki IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.

"Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil atau buang kotoran di lantai kamar, kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah dan kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo saat merilis kasus dihadapan awak media di ruang Lobi Polda Sulsel.

Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda Sulsel mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini.

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*maa)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN