SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Berawal tertangkapnya 3 (tiga) wanita dan 2 (dua) diantaranya anak di bawah umur menguasai sabu di Gowa, kemudian diketahui bahwa sabu yang ditemukan berasal dari terduga pelaku APS alias Dea (13) yang diberikan oleh seorang lelaki hidung belang.
Terungkapnya dugaan perdagangan wanita berawal saat perempuan APS alias Dea (13) dibawa oleh AFF (14) ke sang mucikari berinisial NL di Wisma Sehati Jln Cenderawasih Makassar dengan modus diajak makan bakso.
Namun yang terjadi perempuan APS alias Dea dipertemukan dengan sang mucikari kemudian menawarkan untuk meladeni pria hidung belang dan terjadi kesepakatan tentang tarif sekali berkencan seharga Rp 700 ribu.
Setelah ada kesepakatan, selanjutnya sang mucikari memerintahkan anggotanya berinisial DD mengantar korban ke sang bandar (pria hidung belang) berinisial AY (26).
Saat menuju ke rumah sang bandar, APS alias Dea dibonceng oleh AA alias Uci (20) karena APS alias Dea meminta untuk ditemani sementara AFF tinggal di Wisma.
Setelah tiba di rumah sang bandar, terjadi komunikasi dimana perempuan APS alias Dea menyampaikan tarif kepada sang bandar.
Pasca mengetahui tarif tersebut, selanjutnya sang bandar memanggil DD tentang tarif tersebut karena kemahalan.
Dari pengakuan AY bahwa ia tidak sempat melakukan hubungan intim namun karena merasa malu tidak memiliki uang Rp 700.000 selanjutnya ia menyerahkan satu batang rokok yang berisi sabu yang dimasukkan pada bagian filter rokok.
"Terkait kasus tersebut pihak Polres Gowa akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar mengingat Locus Delicti berada di Makassar, sementara dalam kasus kepemilikan sabu yang ditemukan tetap dalam proses hukum," ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat menggelar konferensi pers, Senin (23/12/2019) sore. (*rm)