SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Aparat kepolisian gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Unit Resmob Polres Sinjai berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga keras pelaku pencurian ternak (curnak) jenis Sapi.
Penangkapan dan perburuan terhadap terduga pelaku curnak yang melibatkan remaja pria inisial MH (20) dan diketahui berprofesi sebagai mahasiswa itu, dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, SH.
MH hanya mampu tertunduk lemah tak berdaya ketika digelandang petugas gabungan menuju dinginnya terali besi Polres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah meresahkan publik dibilangan Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Sepbril Sesa, SIK, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku curnak, MH yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu menyebut, penangkapan terhadap MH (20) berawal ketika unit resmob Polres Sinjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian ternak di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
"Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan olah TKP. Selanjutnya tim mencari informasi dan sekitar pukul 15.00 Wita, tim mendapat informasi tentang orang yang melakukan pencurian Sapi tersebut dan pelaku tersebut berada di Makassar," terangnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, unit Resmob Sinjai berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk back up keberadaan pelaku, dan selanjutnya Rabu (04/09/2019) unit Resmob Sinjai mendapat informasi dari Resmob Polda Sulsel bahwa pelaku tersebut sudah diamankan di Rapokalling, Kecamatan Tallo, kota Makassar.
"BB yang di amankan dari tangan MH diantaranya, 3 (tiga) lembar baju (dibeli dari uang hasil jualan sapi curian), 1 (satu) lembar celana (dibeli dari uang hasil jualan sapi curian), dan 1 (satu) pasang sepatu (dibeli dari uang hasil jualan sapi curian)," bebernya, Kamis (05/09/2019) Siang.
Sementara itu, Kanit Resmob Polres Sinjai, Ipda Sangkala, SH, menambahkan, dari hasil Interogasi pihaknya terhadap pelaku, MH mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor sapi di Bulukamase milik warga inisial K pada tahun 2018 dengan cara, Sapi di ikat lalu di angkut dengan menggunakan mobil Grandmax.
"Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor Sapi di Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara Sapi diikat lalu diangkut dengan menggunakan mobil Avanza," terangnya.
Lebih jauh, Perwira pertama Polri yang dikenal publik Sinjai tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih, namun ramah nan humanis seperti pimpinannya (Kapolres, Red) itu, kembali menjelaskan, dilain tempat pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian 1 (satu) ekor Sapi di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan pada bulan Agustus 2019 dengan cara sapi diikat lalu diangkut dengan menggunakan mobil Avanza.
"Saat ini pelaku, MH diamankan di Polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)," pungkasnya. (AaN)