SOROTMAKASSAR - KOLAKA.
Laporan penyerobotan dan pengrusakan di Obyek Wisata Kayu Angin, Kabupaten Kolaka telah berjalan setahun sejak dilaporkan oleh pemilik dan pengelola Obyek Wisata Kayu Angin, Bastian Tebu, pada 28 April 2022.
Terlapor berinisial "Nsn" diduga adalah bagian dari mafia tanah, yang selama ini memperjualbelikan tanah negara dengan berbekal Surat Keterangan dari camat.
Menurut Bastian, sudah banyak tanah negara maupun tanah tak bertuan yang diperjualbelikan, termasuk yang diserobot tanah lokasi Obyek Wisata Kayu Angin.
Obyek wisata yang dikelola Bastian tersebut diserobot dengan cara merusak pagar lokasi wisata di Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kolaka.
Kini laporan pidana penyerobotan dan pengrusakan di Obyek Wisata Kayu Angin masih bergulir di Polres Kolaka, dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Kolaka pada 9 Maret 2023, adalah Syamsuddin, mantan Kapala Desa Liku, Muslimin, yang biasa jadi penjual tanah dan Aisyah, pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah Bastian.
Syamduddin (mantan Kades) adalah saudara ipar terlapor yang diduga ikut mendukung terjadinya tindakan penyerobotan tanah, setelah kalah dalam Pilkades tahun 2022 lalu.
Penguasaan tanah di Obyek Wisata Kayu Angin, yang dirintis Bastian dari nol, telah memiliki legalisasi, seperti adanya Surat Penguasaan Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Pengelolaan Obyek Wisata, dan sudah melakukan Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses sertifikasi tanah.( dar)