SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Sidang lanjutan kasus suap Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto, Kamis (17/6/2021), mengemuka beberapa fakta baru.
Saksi Edy Rahmat membeberkan bahwa ia pernah membayar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghilangkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengacara Agung Sucipto, Nursal meminta Edy untuk menjelaskan soal uang Rp 330 juta. Apakah uang itu untuk Nurdin Abdullah, atau keperluan pribadi sendiri.
"Bukan ketua, itu uang untuk BPK," ujar Edy pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Makassar.
Pernyataan Edy Rahmat dipertegas oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino. Edy kemudian menjelaskan, uang Rp 330 juta diberikan untuk pegawai BPK atas nama Nilam.
"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," tambahnya.
Edy Rahmat mengaku tak berani bertindak tanpa ada instruksi dari pimpinan. Yang dimaksud adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang kini non aktif.
Edy sendiri saat ini sedang mendekam di rumah tahanan KPK. Dia juga menjadi tersangka pada kasus suap bersama Agung Sucipto.
Diketahui, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin (wiraswasta), Abdul Rahman Direktur PT Purnama Karya Nugraha, Irfandi (wiraswasta), Hikmawati (PNS Dinas Sosial di Bantaeng) yang juga istri Edy Rahmat, Mega Putra Pratama Wiraswasta dan Edy Rahmat.
Sedianya JPU memanggil tujuh orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya enam orang. (*)