KPK: Nurdin Abdullah Diduga Gunakan Uang Suap Beli Tanah

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembelian tanah oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif, Nurdin Abdullah. Tersangka kasus suap dan gratifikasi ini diduga membeli tanah dengan menggunakan uang hasil suap dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Sulsel.



Indikasi ini terungkap setelah penyidik memeriksa saksi yang merupakan wiraswasta Muh Hasmin Badoa di Mapolres Maros, Rabu (16/6/2021). Penyidik KPK menggali keterangan saksi soal pembelian tanah Nurdin Abdullah yang uangnya diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Muh Hasmin Bado (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka NA. Diduga sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Kamis (17/6/2021).

Tak hanya Hasmin Badoa, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni, wiraswasta bernama Kwan Sakti Rudy Moha. Kwan dicecar penyidik berkaitan dengan aliran uang korupsi yang diterima Nurdin Abdullah.

"Kwan Sakti Rudy Moha (wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka NA melalui tersangka ER," ujar Ali.  

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Kemudian Direktur PT APB Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp 2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya sebesar Rp 3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN