Pembunuh Rian Latif yang Mayatnya Dibakar di Maros Bertambah Jadi 5 Orang

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pelaku pembunuhan Muh Rian Latif (21), yang mayatnya dibakar di Bukit Kemiri, Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, dipastikan lima orang.



Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangkap tiga orang lagi pelaku dari hasil pengembangan dua orang sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, Tim Resmob Polda Sulsel awalnya menangkap dua orang terduga pelaku pada Selasa (15/6/2021), di salah satu lokasi di Makassar. Selanjutnya setelah pengembangan, tim menangkap lagi tiga orang dan satu di antaranya diamankan di Bulukumba.

"Di Makassar ada dua orang dan yang diamankan hari ini ada tiga orang. Salah satunya diamankan di Kabupaten Bulukumba. Jadi totalnya ada lima pelaku. Semua pelaku yang terlibat sudah ditangkap," ujar E Zulpan di Makassar, Rabu (16/6/2021).

Dia mengatakan, saat ini para pelaku dalam perjalanan ke Makassar. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dipastikan telah terlibat dalam peristiwa pembunuhan sadis berencana tersebut.

"Statusnya semua orang ini adalah tersangka karena semua terlibat. Barang bukti dan keterangan lainnya akan disampaikan oleh Kapolda langsung saat rilis besok, termasuk motifnya," kata Zulpan.

Sebelumnya, sesosok jasad terbakar ditemukan seorang kernet truk bernama Dudi, usai melintas di Bukit Kemiri, Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel pada Jumat, 11 Juni 2021 dini hari.

Dia awalnya melihat ada api di pinggir jalan tersebut dan menyangka hanya tumpukan sampah dibakar. Setelah diperiksa, ternyata ada jasad manusia terbakar. Dia lalu melaporkan ke warga setempat dan selanjutnya penemuan mayat dibakar itu ditangani pihak Polsek Mallawa Maros.  

Tempat kejadian perkara (TKP) kemudian diolah tim Labolatorium Forensik Biddokes Polda Sulsel. Tim juga mengambil sampel DNA korban sekaligus menyebar sketsa korban. Belakangan identitasnya diketahui bernama Muh Rian Latif berusia 21 tahun asal Kabupaten Gowa.

Kasus ini kemudian ditangani Tim Resmob Polda Sulsel dengan mengumpulkan keterangan serta saksi dibantu Polres Maros, hingga akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku. Setelah dikembangkan, terungkap ada lima orang pelaku.

Pihak keluarga telah mengambil jenazah korban untuk dikebumikan di pekuburan umum, Jalan Seto, Palantikan, Sungguminasa, Gowa. Ibu korban, Farida Daeng Simba mengatakan, anaknya memang tidak pulang selama beberapa hari, setelah diajak temannya ke tempat wisata Malino sejak Selasa (8/6/2021). Ia berharap para pelaku dihukum berat.

"Hukuman mati. Itu hukuman yang pantas bagi pelakunya tega membunuh anak saya secara sadis begitu," ujarnya saat menjemput jenazah anaknya di Kantor Biddokes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Makassar, Sulsel, Selasa (15/6/2021). (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN