SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Fakta-faktar yang terungkap dalam beberapa persidangan kasus suap Gubernur Sulsel Non-Aktif, Nurdin Abdullah (NA) dengan terdakwa Agung Sucipto, muncul beberapa nama baru yang diduga ikut menyuap NA terkait lelang proyek.
Nama baru itu antara lain Ferry Tenriadi (Parepare), Robert (Makassar), Haji Haeruddin (Soppeng), dan Haji Momo (Wajo).
Mereka diketahui bekerja sebagai kontraktor yang pernah memenangkan beberapa lelang proyek di Sulawesi Selatan.
Namun, hingga saat ini belum ada kabar mereka bakal dihadirkan sebagai saksi persidangan Agung Sucipto.
Ferry Tanriady, tercatat sebagai Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Sulawesi Selatan (DPW Nasdem Sulsel).
Ia juga tercatat sebagai pemilik PT Karya Pare Sejahtera yang bergerak di bidang konstruksi.
Pada APBD 2018, perusahaan tersebut memenangkan tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel.
Pagu paket pekerjaan tersebut sekitar Rp 18 miliar. Dimana hasil negosiasinya sekitar Rp 10,53 miliar.
Pada 2015, perusahaan tersebut juga memenangi tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap Kabupaten Sidrap dengan hasil penawaran sekitar Rp. 19,9 miliar.
Pada 2014, juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap dengan hasil penawaran sekitar Rp 14,9 miliar
Pada 2013, perusahaan yang beralamat di Jl Cumi-cumi Parepare itu memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Tanabatue-Sanrego-Palattae di Kabupaten Bone dengan harga penawaran sekitar Rp 43,4 miliar.
Dan pada 2011, perusahaan milik Ferry itu juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Bts Soppeng-Pangka Jene dengan harga penawaran sekitar Rp 3,15 miliar.
Diketahui, Agung Sucipto di dakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ril)