Sidang Lanjutan Kasus Suap Nurdin Abdullah, JPU Bakal Hadirkan Edy Rahmat

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sidang lanjutan kasus suap Gubernur Sulsel Non-Aktif Prof HM Nurdin Abdullah dengan terdakwa, Agung Sucipto, Kamis (17/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUPR Edy Rahmat.



Sebagaimana diberitakan tribun-timur.com, ada lima nama yang berpotensi dihadirkan dalam pemeriksaan saksi keempat Agung Sucipto, masing-masing mantan Sekretaris Dinas PUPR Edy Rahmat, Mantan Bupati Bulukumba AM. Sukri Sappewali, Harry Syamsuddin, Rudi Ramlan, dan Abd. Rahman.

JPU Ronald Ferdinand Worotikan, baru memastikan tiga nama, yaitu Edi Rahmat, Abd Rahman, dan Syamsuddin.

Abd. Rahman dan Syamsuddin seharusnya hadir sebagai saksi pada Kamis 10 Juni 2021 lalu. Maka, JPU memastikan bakal menghadirkannya di pemeriksaan saksi berikutnya

"Kedua saksi yang tidak hadir, saya rencananya panggil untuk persidangan selanjutnya. Pak Edi Rahmat sendiri juga kami panggil, sisanya masih kita rundingkan," ujarnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari jajaran Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Kadis PUPR Rudy Djamaluddin, Plt Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiman, dan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.

Hingga beberapa kontraktor, yaitu Direktur PT Agung Perdana Bulukumba dan Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba. (ril)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN